DEJABAR.ID, PANGANDARAN-Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akhirnya diputuskan untuk ditunda hingga tahun depan. Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu anggota Panitia khusus (Pansus) pembahasan Perda KTR Solihudin.
Menurut dia, pihaknya sudah melaksanakan rapat sinkronisasi terkait usulan rapat paripurna terkait Perda KTR dan keputusannya ditunda serta akan dibahas lagi tahun depan.
“Pansus pembahasan akan dibubarkan dan akan dibentuk kembali tahun depan. Nanti akan diusulkan lagi untuk dilakukan pembahasan dan hal ini sudah disepakati,” kata Solihudin, Senin (24/12/2018).
Solihudin mengaku, kendala paling utama dalam pembahasan perda tersebut yaitu soal penentuan tempat yang akan dijadikan kawasan KTR.
“Ya persoalanya sama, kita masih belum bisa menentukan apakah kawasan wisata akan dijadikan KTR,”ucapnya.
Namun, Solihudin mengaku optimis bahwa perda tersebut akan rampung tahun depan walaupun jadi utang pembahasan.
“Mudah-mudahan saja pansus baru nanti bisa menyelesaikanya. Karena Sebelumnya, batas waktu pembahasan perda KTR tersebut diberikan waktu hingga tanggal 30 Desember,” harapnya.
Sementara itu, Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran Sobirin mengaku baru mengetahui bahwa perda tersebut ditunda pembahasannya hingga tahun depan.
“Saya baru tahu, Soalnya kemarin tidak diundang saat pembahasan dengan fraksi,”akunya.
Walaupun ditunda, Saya berharap perda tersebut akan diimplementasikan tahun depan.
“Saya berharap secepatnya ini bisa direalisasikan,” pungkasnya. (dry)
Leave a Reply