Para Difabel Mental di Pangandaran Tercatat dalam DPT Pemilu 2019


DEJABAR.ID, PANGANDARAN-Sebanyak 146 orang penderita difabel mental di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2019 yang akan berlangsung bulan April mendatang.

Komisioner KPU Pangandaran
Divisi Data dan Informasi, Norazizah menyebutkan bahwa penderita difabel mental yang sebanyak 146 tersebut memiliki identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Data tersebut merupakan hasil pencarian para PPK yang langsung mendatangi ke  rumah warga,” ujarnya kepada Dejabar.id, Selasa (12/02/2019).

Norazizah mengatakan, Para difabel mental yang sudah tercatat dalam DPT itu dicantumkan sebagai penderita tuna grahita.

“Gangguan jiwa atau apapun namanya, istilah kami dengan menyebut mereka itu penderita tuna grahita,” tambahnya.

Difabel mental tersebut, kata dia, bisa menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2019.Sebab, mereka bukan orang dengan gangguan mental yang sering berkeliaran di jalanan.

“Salah satu syarat untuk difabel mental ini harus memiliki surat keterangan dari dokter dan difabel mental itu dinyatakan mampu memberikan hak pilihnya pada Pemilu 2019 nanti,” jelas Norazizah.

Norazizah menegaskan bahwa sudah ada regulasi yang mengatur dalam pelaksanaannya.

“Jadi mereka akan didampingi orang yang dipilih oleh si penderita. (Jadi) tidak sembarangan,” tutupnya.(dry)