DEJABAR.ID, MAJALENGKA – Satlantas Polres Majalengka kembali mengadakan pelayanan SIM keliling (Simling) pasca libur Lebaran 1440 Hijriyah, tahun 2019.
Bagi masyarakat Kabupaten Majalengka yang ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa mendatangi layanan Simling yang disediakan Satlantas Polres Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, melalui Kasat Lantas, AKP Atik Suswanti, didampingi Kanit Regident, Iptu Mukhali menjelaskan, untuk jadwal dan lokasi pelayanan perpanjangan SIM keliling dalam sepekan terakhir ini.
Di antaranya, pada Kamis 13 Juni 2019, Simling hadir di Terminal Rajagaluh dan Senin 17 Juni 2019, Simling berada di depan Bank Mandiri Kadipaten.
“Pelayanan SIM Keliling tersebut, dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WiB,” jelas AKP Atik, Senin (10/6/2019).
Sedangkan, kata dia, khusus untuk setiap hari Minggu, pelayanan SIM Keliling tersebut berada di area Car Free Day, Alun-alun Majalengka, dimulai sejak pukul 07.00 sampai 09.00 WIB.
“Layanan SIM Keliling ini, khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C, sebelum masa berlaku habis,” ungkapnya.
Sedangkan, lanjut dia, apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru dan pengurusannya pun di Kantor Satpas Polres Majalengka.
“Bagi anda yang akan melakukan perpanjangan SIM melalui Simling, cukup membawa KTP dan SIM lama yang belum habis masa aktifnya. Jangan lupa disertai fotokopi,” tandasnya.(jja)