DEJABAR.ID, CIREBON – Sesuai dengan keputusan Mahkamah Kontitusi yang menyatakan bahwa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon harus dilaksanakan PSU (Pemungutan Suara Ulang) di 24 TPS, maka KPU Kota Cirebon menyiapkan surat suara sebanyak 8738 lembar.
Menurut Ketua KPU Kota Cirebon Emirzal Hamdani, jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) di 24 TPS tersebut, sebanyak 8515 pemilih. Sehingga, untuk surat suara cadangan ditambahkan 2,5% dari jumlah DPT, sehingga totalnya 8738 surat suara.
“Jumlah total ini bersama dengan cadangan. Sehingga, jika ada kerusakan dari surat suara bisa diatasi,” jelasnya saat ditemui awak media usai melaksanakan rapat persiapan pelaksanaan PSU di Balaikota Cirebon, Jl. Siliwangi Kota Cirebon, Kamis (13/9/2018).
Emirzal melanjutkan, adapun jumlah sisa surat suara yang dimiliki KPU Kota Cirebon sebanyak 2000an surat suara. Sehingga, untuk pelaksananya PSU ini membutuhkan 6000an surat suara lagi, yang didatangkan dari Solo.
Adapun 24 TPS yang dijadikan sebagai tempat pelaksanaan PSU adalah 18 TPS di Kelurahan Kesenden, 1 TPS di Kelurahan Kesepuhan, 1 TPS di Kelurahan Panjunan, 1 TPS di Kelurahan Jagasatru, 1 TPS di Kelurahan Kesambi, dan 1 TPS di Kelurahan Drajat.
“PSU ini akan langsung kami laksanakan setelah kami berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU RI,” jelasnya.
Menurut Emirzal, keputusan MK ini menularkan hasil dari tuntutan salah satu Paslon Pilwalkot Cirebon, di mana ditemukannya insiden yang tidak sesuai prosedur, yakni dibukanya beberapa kotak suara di beberapa TPS.
Emirzal menjelaskan, berdasarkan hasil di MK pada Rabu kemarin, ada 73 TPS yang digugat, serta ada 6 macam tuntutan, seperti penggelembungan suara, pembukaan kotak surat suara, dan lain-lain. Namun, berdasarkan putusan MK, hanya 24 TPS yang diakomodir untuk dilakukan PSU, sesuai dengan rekomendasi Panwascam awal. Padahal, hanya ada 21 TPS yang dibuka kotak suaranya.
“Kita tetap mengikuti putusan MK, karena keputusannya final dan mengikat,” pungkasnya. (jfr)
Leave a Reply