DEJABAR.ID – Pelawak sekaligus aktor kawakan, Nurul Qomar, ditangkap jajaran Polres Brebes, Jateng, dalam dugaan pemalsuan ijazah.
Nurul Qomar ditahan di Mapolres Brebes, sejak Senin (24/6) malam. Dia tersandung kasus dugaan pemalsuan ijazah S-2 dan S-3 yang dia gunakan untuk syarat mencalonkan Rektor Umus (Universitas Muhadi Setiabudhi) Brebes.
Kapolres Brebes, AKBP Aris Supriyono, membenarkan penahanan Qomar. Dia mengatakan, sebelum ditahan, Qomar telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus tersebut oleh penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Brebes.
“Ya memang benar, dia (Nurul Qomar) sudah kita tahan. Untuk sementara yang bersangkutan di tahanan Mapolres Brebes,” ucap Aris, Selasa (25/6), dikutip dari kumparan.com.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Triagung Suryomicho mengungkapkan, ijazah yang dipalsukan merupakan ijazah dari salah satu universitas di Jakarta.
“Yang bersangkutan kita tangkap di rumahnya karena tidak koperatif. Beberapa kali tidak hadir (saat pemanggilan), jadi kita tangkap,” ujar Triagung, seperti yang dilansir dari detik.com.
Dedengkot grup lawak ‘4 Sekawan’ yang juga eks anggota DPR RI tersebut dinilai melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari Qomar maupun kuasa hukumnya. Saat ini, kepolisian masih terus menyelidiki kasus ini.
Leave a Reply