DEJABAR.ID, BOGOR-Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mendapat penghargaan dari Ombudsman RI karena dinilai telah memberikan kepatuhan dan kompetensi pada bidang pelayanan perizinan sepanjang 2018. Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto di sela peringatan Hari Jadi Ombudsman RI ke-19, di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Selain Kota Bogor, penganugerahan Kompetensi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Untuk Pemerintah Daerah Terpilih itu juga diberikan kepada Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten Banyumas, Gunung Kidul dan Bantul.
Keenam daerah tersebut berhasil mendapatkan nilai tertinggi terhadap pelaksanaan perizinan dari 265 pemerintah daerah ditingkat provinsi, kabupaten dan kota yang dilakukan lembaga negara pengawas pelayanan publik tersebut. Kota Bogor sendiri meraih nilai kepatuhan 86,49 dan nilai kompetensi 89,67.
Bima Arya menyebut, reformasi birokrasi di bidang pelayanan perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dilatarbelakangi karena maraknya pungutan liar (pungli) ketika itu. Bahkan, ada oknum yang sempat menjual nama Bima Arya dan meminta sejumlah uang untuk bayar perizinan.
“Saya pernah melakukan OTT (operasi tangkap tangan) kepada pihak yang menjual nama wali kota untuk bayar perizinan. Jadi, Rp10 juta katanya diminta oleh oknum di bidang perizinan untuk wali kota. Ini persoalan yang paling utama dan paling serius, makanya setelah itu saya bertekad untuk benahi sistemnya,” ungkap Bima Arya.
Kemudian, lanjut Bima, sistem tersebut didorong untuk dilakukan proses perizinan secara online untuk meminimalisir pelanggaran yang dilakukan manusia.
“Revolusinya progresif di perizinan. Sekarang hampir semua sudah online. Kuncinya reformasi birokrasi, tidak sekedar membuat efisien dan transparan, tapi yang paling penting membangun kultur yang melayani,” jelasnya.
Dengan dilakukannya reformasi birokrasi di bidang perizinan, kata Bima, mampu memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di Kota Bogor.
“Pertumbuhan ekonomi Kota Bogor di atas rata-rata Jawa Barat dan nasional. 2014 kita masih di angka 5,97 persen, lalu di 2018 meningkat menjadi 6,48 persen. Sektor investasi juga baik, bahkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mampu meningkat sekitar Rp100 miliar per tahun,” katanya.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan, Ombudsman menilai 16 unit layanan ditingkat provinsi, 49 unit layanan pada pemerintah kota, dan 200 unit layanan pada pemerintah kabupaten. Fokus penilaian terhadap kompetensi penyelenggaraan pelayanan publik yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Totalnya ada 265 unit layanan di pemerintah daerah yang kita survei. Indikator yang digunakan adalah dimensi pengetahuan, dimensi tindakan dan sumberdaya,” ucap Adrianus, Senin (11/3/2019).(Sol)
Leave a Reply