Press ESC to close

Edarkan Okerbaya, Pemuda Majalengka Ini Diringkus Polisi

  • March 14, 2019

DEJABAR.ID, MAJALENGKA-Seorang pemuda berusia 26 tahun warga Desa Waringin, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka, ditangkap petugas Satnarkoba Polres Majalengka.
Pelaku yang diketahui berinisial BGH, ditangkap setelah terbukti mengedarkan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) jenis pil Trihexphedhil.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, melalui Kasat Narkoba, AKP Ahmad Nasori membenarkan atas penangkapan terhadap pelaku pengedar Okerbaya tersebut.
Menurut Ahmad, pelaku diringkus di depan pom bensin mini, tepatnya di wilayah Blok Tanjurwangi, Desa Waringin, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka, pada Selasa (12/3/2019) sekira pukul 21.30 WIB.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas narkoba yang dilakukan oleh tersangka. Petugas yang mendapatkan laporan tersebut lantas melakukan penyelidikan.
“Kita lakukan pengintaian, kemudian tersangka berhasil kita ringkus dan sekaligus behasil mengamankan sejumlah beberapa barang bukti,” kata Ahmad melalui pesan singkat, Kamis (14/3/2019).
Dari tangan BGH, kata dia, petugas menyita 53 butir obat jenis pil Trihexphedhil, satu buah tas selempang warna hitam dan satu buah Handphone serta uang tuanai Rp20 ribu hasil penjulan obat tersebut.
Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Majalengka, guna proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku diduga melanggar pasal 196 Jo dan pasal 98 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. BGH ini terancam hukuman diatas lima tahun penjara,” pungkasnya.(jja)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *