Press ESC to close

Pembangunan Pasar Rakyat di Tasikmalaya Sarat Pelanggaran Administrasi

  • January 22, 2019

DEJABAR.ID, TASIKMALAYA-Rencana Pemerintah Kota Tasikmalaya membangun pasar rakyat di tiap kecamatan, mendapat tanggapan baik pro maupun kontra dari beberapa kalangan. Salah satunya dari pengamat sosial budaya Tasikmalaya, Tatang Pahat.
Menurutnya, pembangunan pasar rakyat merupakan terobosan yang luar biasa untuk membangun perekonomian di Kota Tasikmalaya. Namun ada satu kejanggalan ketika Pemkot Tasik membangun pasar rakyat Awipari.
“Tapi harus diingat juga bahwa perlakuan pembuatan Pasar Awipari kecamatan Cibeureum karakteristik pembangunan sangatlah beda. Ketika berbicara soal penganggaran pasar Cibeureum itu pasar yang mal administrasi,” terangnya kepada Dejabar.id Selasa (22/01/2019)
Ia menambahkan, kejanggalan pembangunan pasar Awipari mengacu pada Peraturan Mentri Perdagangan No 37/M-DSG/5/tahun 2017 yaitu implementasi dari proram Nawacitanya Joko Widodo tentang Pedoman Pembangunan dan pengelolaan sarana perdagangan.
“Ketika Kadis Indag Kota Tasikmalaya berbicara pada hearing antara masyarakat desa margabakti di Kantor Indag beberapa hari ke belakang, beliau mengatakan bahwa Pasar Rakyat Awipari pengalihan dari progran Revitalisasi pasar Pancasila karena ada hal lain yang bersifat teknis maka dialihkanlah proram Revitalisasi ini menjadi Pasar Rakyat Awipari. Secara sepintas kelihatan, di tambah pembuatan pasar di eks terminal yang di dalamnya sama sekali tidak ada lokus pasar sama sekali, sementara makna dari Revitalisasi adalah membuat atau merenovasi atau membangun dengan di tempat yang ada masyarakat pasarnya, pasar Awipari sebaliknya membangun pasar baru relokasi,” tambahnya.
Kejanggalan selanjutnya, menurutnya, perihal anggaran yang di gelontorkan oleh kementrian perdagangan, jelas  peruntukan Revitalisasi pasar pancasila dan itu sudah deal, tapi masyakat pasar pancasila menolak akhirnya di geser ke Awipari.
“Pertanyaan  secepat itukah perubahan status bisa berobah? Ada kecurigaan tentu saja dengan praduga tak bersalah, ada mal admistrasi. Tidak menutup kemungkinan ajuan ke pusat dengan menggunakan data pasar pancasila. Karena kalau menggunakan data baru misalkan dengan data pasar munding tentu saja kembali titik nol, dimana harus ada verifikasi dan lain lain sementara Pasar Munding Itu adalah pasar Swasta,” terangnya.
Hal itu menurutnya tentu saja cara tempuh pengadministrasiannyapun akan lebih sulit ketimbang pasar pemerintah. Artinya tidak mudah untuk menempuh peng-acc dari pusat. :Terakhir tanggapan ini semata mata ingin Kota tasik menjadi Kota yang clean governmet Kita besih dan bermartabat,” pungkasnya.(Ian)
 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *