Press ESC to close

Pemilik Judi Jackpot di Ciasem Diciduk Polisi

  • May 28, 2019

DEJABAR.ID, SUBANG – Adanya laporan masyarakat terkait judi Jackpot, Satreskrim Polres Subang langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan pemilik judi Jackpot beserta alat-alat judi berupa Jackpot dan uang logam di Dusun Margamulya, RT 011/003, Desa Ciasem Girang, Kecamatan Ciasem, Subang.
“Pelaku langsung kita tangkap tangan saat sedang melaksanakan perjudian jenis Jackpot di rumahnya,” ujar Kapolres Subang AKBP Muhamad Joni.
Menurut Kapolres, judi Jackpot ini sudah sangat meresahkan warga, karena pemainnya judi tersebut tidak hanya orang dewasa melainkan anak-anak.
“Pemain judi Jackpot tersebut tidak hanya orang dewasa melainkan juga anak-anak ikut main sehingga sangat meresahkan masyarakat,” katanya.
Selain mengamankan pelaku yang juga pemilik judi Jackpot tersebut, dari tangan pelaku, satreskrim Polres Subang juga berhasil mengamankan 7 buah mesin Jackpot bar-bar, Uang logam Rp901.000, koin sebanyak 634 buah, dua buah buku kupon, uang kertas sebanyak Rp525.000.
Akibat perbuatannya, HP (36) pemilik judi Jackpot di Dsn Margamulya RT.011/003 Desa Ciasem Girang Kec.Ciasem Subang, Saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang dan terancam dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(Ahy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *