Press ESC to close

Pemkab Tasik Tegaskan Larangan Pemakaian Mobil Dinas saat Mudik

  • May 28, 2019

DEJABAR.ID, TASIKMALAYA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya, Iin Aminudin menegaskan, pada hari libur lebaran nanti, para ASN di lingkungan kerja Kabupaten Tasikmalaya dilarang menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran.
Hal tersebut seperti yang diungkapkannya usai mengikuti apel besar persiapan pergeseran pasukan jelang lebaran, di Markas Polres Tasikmalaya, Selasa (28/05/2019). “Ya untuk keperluan mudik, itu jelas dilarang sesuai dengan peraturan pemerintah, dan pasti akan ada sanksinya,” terangnya.
Adapun sanksi yang menanti berupa teguran ringan sedang maupun berat, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Namun demikian, ia menuturkan ada batas toleransi jika mobil tersebut dipergunakan untuk keperluan mendesak warga.
“Tapi jika itu diperlukan untuk membantu warga misal yang lagi sakit dan perlu bantuan pergi ke dokter dan itu mendesak, boleh saja dipakai, kita kasih toleransi. Namun ya kalau untuk mudik jelas kami melarangnya,” tegasnya.(Ian)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *