DEJABAR.ID, PANGANDARAN – Kesadaran masyarakat Kabupaten Pangandaran akan budaya sunda mulai terasa berkurang. Salah satunya terlihat dari minimnya penggunaan pakaian adat sunda. Padahal, Pangandaran merupakan wilayah dengan kultur mayoritas warganya berdarah sunda.
Dengan demikian, Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 20 Tahun 2016 tentang pakaian dinas untuk setiap tanggal 25 PNS/non PNS wajib menggunakan pakaian adat sunda Kebaya bagi perempuan dan Pangsi bagi laki-laki.
Kepala Bagian Humas Setda Kabupaten Pangandaran Dra Lilis Kusumawati mengatakan bahwa kewajiban memakai baju adat tersebut, sudah dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) sebagai upaya Pemkab Pangandaran melestarikan dan mengangkat budaya dan adat yang ada di Pangandaran.
“Jadi setiap tanggal 25, baik pegawai negri sipil (PNS) maupun non PNS dilingkup Pemkab Pangandaran wajib menggunakan pakaian adat sunda sesuai dengan Perbup, Perempuan pakai Kebaya dan Laki-lakinya pakai Pangsi,”ujarnya saat ditemui dejabar.id diruang kerjanya, Selasa (25/9/2018).
Hal tersebut, kata Lilis, sebagai rasa cinta dan mengingat bahwa tanggal 25 merupakan tanggal momentum.
“Kabupaten Pangandaran lahir pada tanggal 25 Oktober 2012, jadi di tanggal tersebut sebagai rasa cinta kami mewajibkan seluruh pegawai mengenakan pakaian adat sunda,” paparnya.
Sementara itu, salah seorang tokoh adat asal Pangandaran, Didin Jengtreng mengaku sangat setuju dengan langkah Bupati Pangandaran dalam mengeluarkan Perbup bagi pegawai Pemkab menggunakan pakaian adat sunda.
“Semoga dalam mengangkat budaya dan adat kita ini bisa seterusnya jangan sampai terlupakan.Intina pamendak simkuring mah tos teu kompak, kirangna kasadaran ngebrehkeun jatidiri, memang dasarna kudu tina dasar hate anu pinuh ku kasadaran,” cetusnya.
Diharapkan para PNS harus menyikapi aturan tersebut dan menyadari bahwa raksukan pangsi merupakan identitas jatidiri yang harus muncul dari dalam hati. (dry)
Leave a Reply