DEJABAR.ID, SUBANG-Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Pramono menghimbau agar semua Organisasi Perangkat Daerah (DPA) untuk menggunakan anggaran Negara sesuai dengan peruntukannya.
Ia mengaku, tak segan-segan menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Saya himbau kepada seluruh OPD pengguna anggaran, untuk menjalankan amanah dengan baik, khususnya dalam merealisasikan DIPA tahun 2019 sesuai peruntukannya,”kata Kajari kepada wartawan usai Penandatanganan MoU pencegahan tindak pidana korupsi, antara Pemkab Subang dengan Kejaksaan Negeri Subang, sekaligus penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tahun 2019, di halaman Kantor Bupati Subang, Senin (18/2/2019).
Menurut Kajari, mengenai MoU pencegahan tindak pidana korupsi tersebut, bertujuan juga agar seluruh OPD dapat transfaran, dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku dalam merealisasikan DIPA tahun 2019. Ia juga meminta untuk bersama-sama dengan Kejaksaan untuk mengawasi DIPA di masing-masing OPD, yang hari ini baru saja diserahkan oleh Bupati Subang.
Selanjutnya Kejaksaan kata Pramono, akan menerima laporan keuangan dari seluruh OPD, yang sudah di audit oleh Inspektorat Daerah (Irda), sebelum diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagai upaya pencegahan, adanya tindak pidana korupsi.
“Jadi Pencegahan korupsi yang dikerjasamakan ini, tidak akan menghalangi penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi, terlebih ada perbuatan nyata, tetap akan kita tindak,” pungkasnya.(Ahy)
Leave a Reply