DEJABAR.ID, PANGANDARAN – Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Pemerintah pada pasal 69 disebutkan bahwa penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan secara elektronik menggunakan aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
Untuk itu, Bagian Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran dalam mendukung sistem informasi pengadaan barang/jasa langsung menyelenggarakan diskusi terkait implementasi aplikasi SPSE versi 4.3 dalam mekanisme pengadaan langsung (PL) bertempat di UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa).
Kegiatan diskusi dipimpin oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa, Dindin Solehudin, yang diikuti oleh Kasubag Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa, Aep Haris, Kasubag Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa, Hengky Paice Kurniawan, dan seluruh Pejabat Pengadaan Lingkup Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
Kasubag Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa, Aep Haris mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk penyelarasan dan penyamaan persepsi bagi para pejabat pengadaan dalam penggunaan dan pemanfaatan aplikasi SPSE versi 4.3.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas pokok fungsi di bagian pengadaan barang dan jasa khususnya berkenaan dengan aspek pembinaan, sehingga melalui diskusi ini diharapkan semua pejabat pengadaan mampu menggunakan aplikasi tersebut dengan tepat,” ujarnya kepada dejabar.id. Jum’at (01/03/2019).
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa, Dindin Solehudin menambahkan Pengadaan Langsung (PL) tahun 2019 ini menggunakan sistem aplikasi SPSE versi 4.3.
“Seluruh mekanisme pengadaan barang dan jasa wajib menggunakan aplikasi SPSE versi 4.3 ini, tidak terkecuali untuk metode Pengadaan Langsung yang pada tahun-tahun sebelumnya dilakukan secara manual,” katanya.
Dalam aplikasi ini, sambung dia, para pelaku pengadaan barang/jasa wajib terintegrasi dengan aplikasi.
“Semua pihak dalam pengadaan langsung (PA/KPA, PPK, pejabat pengadaan dan calon penyedia) mesti melakukan semua proses pengadaan melalui aplikasi ini, dan itu real time, sehingga semua proses pengadaan harus tepat waktu,” pungkasnya.(dry)
Leave a Reply