Dejabar.id, JAKARTA – Sutradara film ‘Sejauh Kumelangkah’ Ucu Agustin bereaksi terhadap pernyataan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang mengaku telah meminta maaf atas penayangan film tanpa izin. Namun, pernyataan tersebut dibantah keras oleh Ucu Agustin.
Seperti diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) diprotes karena menayangkan film ‘Sejauh Kumelangkah’ di TVRI tanpa izin pemegang hak cipta. Sutradara film itu, Ucu Agustin, memberikan somasi kepada Kemdikbud, Televisi Republik Indonesia (TVRI), dan PT Telkom Indonesia (Telkom).
Kuasa hukum Ucu Agustin, Alghiffari Aqsa, menegaskan belum ada permohonan maaf yang diberikan Kemendikbud kepada publik.
“Sampai saat ini permohonan maaf secara publik tidak pernah dilakukan oleh Kemendikbud,” kata Alghiffari dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10/2020)
Menurut Alghiffari Aqsa, permintaan maaf yang sudah dilakukan Kemendikbud tidak ditujukan kepada Ucu Agustin selaku pemegang hak cipta film. Bahkan, permohonan maaf itu juga dilakukan secara tertutup.
“Permohonan maaf tanggal 6 Juli 2020 tersebut merupakan permohonan maaf secara tertutup yang disampaikan oleh Direktur Perfilman, Musik, dan Media Baru melalui email kepada In-docs. Sama sekali tidak ditujukan kepada Sdri Ucu Agustin selaku sutradara atau produser atau pemegang hak cipta,” imbuhnya.
Selain itu, Alghiffari mengatakan Ucu Agustin masih bisa mengakses film ‘Sejauh Kumelangkah’ pada 3 Juli 2020. Padahal, sebelumnya Kemendikbud mengatakan telah menurunkan tayangan film pada 30 Juni 2020.
“Faktanya pada tanggal 2 Juli 2020 pukul 22.44 EST (3 Juli 2020 pukul 09.44 WIB) Saudari Ucu Agustin masih bisa mengakses tayangan film di streaming TV on demand UseeTV. Sehingga Kemdikbud terbukti belum mencabut film sepenuhnya dalam waktu 1×24 jam sebagaimana yang dituntut dalam surat keberatan yang telah dilayangkan,” tuturnya.
Alghiffari kemudian mengatakan Ucu Agustin sudah mengakui adanya mediasi yang dilakukan tiga kali. Mediasi dilakukan pada tanggal 10, 18, dan 28 Agustus 2020.
Namun, menurutnya, Kemendikbud tidak hadir dalam pelaksanaan mediasi yang terakhir. Ketiga mediasi tersebut dianggap gagal karena instansi disebut enggan memenuhi tuntutan.
“Mediasi dinyatakan tidak berhasil karena para pihak tidak bersedia transparan/membuka bentuk kerja sama satu sama lain, adanya sikap yang saling melempar tanggung jawab, dan ketiga instansi enggan memenuhi tuntutan Sdri Ucu Agustin,” tuturnya.
Alghiffari pun meminta Kemendikbud melakukan permintaan maaf ke publik. Selain itu, ia mengatakan Ucu Agustin masih terbuka terhadap ajakan mediasi.
“Iya di somasi jelas. Permintaan maaf ke publik melalui media nasional. Ucu tetap terbuka untuk mediasi walaupun sudah 3 kali gagal,” kata Alghiffari.
Kuasa hukum Ucu Agustin, Alghiffari Aqsa, menjelaskan Kemdikbud menayangkan film ‘Sejauh Kumelangkah’ di program Belajar dari Rumah (BDR) tanpa seizin Ucu Agustin pada 25 Juni 2020. Selain itu, film tersebut ditayangkan di media streaming online TV on-demand, Usee TV, program layanan televisi milik Telkom.
Dalam kesempatan terpisah, Kemendikbud angkat bicara soal somasi terkait penayangan film ‘Sejauh Kumelangkah’. Kemdikbud mengakui adanya kendala administrasi dan telah meminta maaf atas kejadian tersebut.
“Kami tidak membantah bahwa ada kendala administrasi penayangan film tersebut. Namun kami beritikad baik dengan mengajukan permohonan maaf secara resmi dan mencoba mengklarifikasi permasalahan ini supaya lebih jelas,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan Hilmar Farid dalam keterangannya.