dejabar.id, Subang – PT GRPP, selaku pengelola Taman Wisata Alam (TWA) Tangkuban Parahu, diduga merusak alam dengan cara menebang beberapa jenis pohon langka yang berusia ratusan tahun.
Ketua Lembaga Masyarakat Desa Huta (LMDH) Giri Makmur Cikole Lembang, Asep Dian Heriadi alias Yosep mengungkapkan bahwa pengrusakan alam yang diduga dilakukan oleh PT GRPP sudah lama terjadi. Dia memiliki bukti bukti pengrusakan berupa dokumentasi foto.
Yosep melaporkan kondisi terkini Tangkuban Parahu bersama, Paguyuban Jaga Lembur, Paguyuban Pedagang dan Manggala Garuda Putih yang berada di kawasan TWA Tangkuban Parahu.
Yosep menyebut nama beberapa pohon yang dirusak yakni Pohon Puspa, Pakis, Pemanah Rasa, dan beberapa jenis pohon lain yang juga langka.
“Pohon tersebut sengaja dirusak dan yang miris dijadikan furniture oleh PT GRPP,” ujar Yosep, Senin (09/09/2019).
Pohon yang berusia ratusan tahun itu kata Yosep, dijarah dan dieksploitasi paksa. Padahal jenis jenis pohon tersebut adalah pohon yang berstatus lex specialis atau dilindungi undang undang.
“Dengan pengrusakan pohon langka tersebut, berarti pihak pengelola melakukan tindak pidana serius dan akan dilaporkan ke penegak hukum dan ke presiden Jokowi,” tandasnya.
Sebagian sisa batang pohon langka tersebut, menurut Yosep, sudah ditimpa bangunan di atasnya. “Tunggul atau sisa batang pohon selebihnya dibuang begitu saja. Kalau pun tidak dijadikan furniture, pohon pamanah rasa itu jika dipindahkan akan mati,” ucap Yosep.
Dengan situasi demikian, Yosep menilai kedatangan pengelola swasta di Tangkuban Parahu ini justru mengancam kelestarian alam dan menimbulkan bencana alam.
“Selain itu, pihak PT GRPP juga tak berkoordinasi dengan BMKG dalam pembangunan gedung. Yang terjadi kemudian, gedung gedung mereka malah menutupi alat alat pendeteksi yang menjadi titik koordinat pemantau aktivitas gunung. Jelas itu merugikan dan membahayakan masyarakat akibat akses informasi kebencanaan yang terhambat,” pungkasnya.(Ahy)
Leave a Reply