Dejabar.id, Cirebon – Buntut dari kasus penusukan terhadap santri yang dilakukan oleh oknum preman pada Jumat (6/9/2019) lalu, kedua tersangka ternyata dalam keadaan mengonsumsi obat-obatan. Untuk itu, jajaran Polres Cirebon Kota melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan JH, seorang pengedar obat-obatan terlarang.
Menurut Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy, penangkapan JH berawal dari infomasi tersangka kasus penusukan yang terjadi di Jl. Cipti Mangunkusumo Kota Cirebon. Tersangka mengaku terlebih dahulu mengkonsumsi obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar yang dibeli di depan Terminal Bus Harjamukti, tepatnya di Jl. Katiasa Kota Cirebon.
“Selanjutnya tim dari Sat Narkoba Polres Cirebon Kota menindaklanjuti informasi itu, dan pada Hari Senin tanggal 09 September 20l9 sekitar Pukul 11.00 WIB, diamankan seseorang yang memiliki ciri-ciri sesuai yang diinformasikan tersebut,” tuturnya dalam ekspos di Mapolres Cirebon Kota, Senin (9/9/2019).
Kapolres melanjutkan, dari penangkapan itu, didapatkan barang bukti berupa obat-obatan berjumlah seluruhnya 900 butir, yang terdiri dari 200 pil jenis Tramadol HCl, 500 pil jenis Tramadol, 200 pil jenis Trihex, serta uang hasil penjualan Rp 10.000.
Kepada awak media, JH yang berasal dari Kalimantan ini mengaku tidak mengenal sama sekali siapa saja pembeli obat-obatannya, yang kemudian menusuk santri Ponpes Husnul Khotimah. Dirinya mengaku menjual kepada siapa saja yang membelinya. Dari penjualan tersebut, JH yang setiap harinya berprofesi sebagai pedagang isi ulang galon, mendapatkan imbalan Rp 150.000.
“Atas perbuatannya, JH mendapatkan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal satu milyar Rupiah,” punhkas Kapolres.(Jfr)
Leave a Reply