DEJABAR.ID, MAJALENGKA – Salah seorang penumpang di bus Safari Lux Salatiga yang melakukan penyerang sopir kecelakaan maut yang menyebabkan 12 orang meninggal.
Di KM 150+900 Tol Cipali, wilayah Majalengka, akan dikenakan pasal 338 dan 359 KUHPidana. Hal tersebut ditegaskan Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, di Majalengka, Selasa (18/6/2019).
Menurut kapolres, dikenakan pasal tersebut kepada salah seorang penumpang yang diketahui bernama Amsor (29) yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Karena kata dia, tersangka yang merupakan warga Kabupaten Cirebon itu, telah mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dan kelalaiannya yang mengakibatkan banyaknya orang meninggal dunia.
“Tersangka ini terjerat pidana dengan ancaman 12 tahun ditambah 5 tahun penjara,” ungkapnya.
Sementara itu, ketika ditanya apakah pelaku terlibat aliran garis keras, Kapolres menjawab, pihaknya belum sampai ke arah sana.
“Saat ini kami fokus ke soal pidana dan menunggu tersangka kembali sehat,” ucapnya.
“Selain itu, kita juga harus menghomati kondisi orang yang sakit. Harus dalam kondisi sehat dulu, barulah nanti ditanya kembali,” pungkasnya.(jja)