DEJABAR.ID, CIREBON – Pemerintah Daerah Kota Cirebon terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Karena itu, berbagai terobosan akan dilakukan, termasuk dengan mempermudah wajib pajak untuk melakukan pembayaran dengan memanfaatkan teknologi informasi yang saat ini telah berkembang dengan pesat.
Salah satunya adalah dengan diresmikannya alat perekam data transaksi wajib pajak, yang pembayarannya menggunakan sistem self assessment di salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon, Senin (10/12/2018).
Menurut Pj Walikota Cirebon Dedi Taufik, ini adalah bentuk inovasi dari Pemerintah Daerah Kota Cirebon dengan pemanfaatan teknologi. Sehingga, mempermudah bagi para wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya.
Karena, kepatuhan wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya dengan baik juga akan memberikan kontribusi positif bagi Pemerintah Daerah Kota Cirebon, khususnya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ini merupakan kemudahan bagi para wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya dengan baik, yang akan memberikan kontribusi positif untuk pemerintah daerah,” jelasnya.
Sesuai dengan UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, lanjut Dedi, pemerintah daerah saat ini mendapat kewenangan untuk mengelola pajak daerah. Di Kota Cirebon sendiri, pajak daerah dikelola berdasarkan Peraturan Daerah No 2 tahun 2014 tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Cirebon No 3 tahun 2012 yang meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak reklame, pajak air bawah tanah, pajak penerangan jalan, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), serta pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Menurut Dedi, dari beberapa jenis pajak daerah tersebut, secara bertahap pemerintah daerah Kota Cirebon dalam pengelolaannya telah dilakukan sistem aplikasi, baik dari sistem pelaporan maupun pembayarannya.
“Karena itu, saya menyambut baik momentum kedua beroperasinya pemasangan alat perekam data transaksi wajib pajak, khususnya untuk wajib pajak yang pembayarannya dengan self assesment untuk tahun anggaran 2018,” tuturnya.
Sedangkan menurut Kepala Badan Keuangan (BKD) Kota Cirebon, H. Sukirman, tujuan pemasangan alat perekaman data transaksi wajib pajak tujuannya untuk optimalisasi pendapatan daerah. Untuk tahun ini total dipasang 52 unit.
Adapun sumber dananya, lanjutnya, berasal dari APBD Kota Cirebon sebanyak 17 unit, yakni 12 unit tapping box dan 3 unit komputer kasir serta 2 unit web service. Selain itu, ada juga bantuan hibah dari BJB sebanyak 25 unit tapping box, serta pilot project PT Cartenz sebanyak 10 unit komputer kasir.
“Pemasangannya dilakukan di sejumlah wajib pajak yang berada di Transmart dan Cirebon Superblok,” pungkasnya.(Jfr)
Leave a Reply