Pernikahan Ketua KPAID Kabupaten Cirebon Diduga Cacat Administrasi


Dejabar.id – Pernikahan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon, Fifi Sofia bersama IE diduga cacat administrasi, termasuk dalam pencatatan KUA. Hal tersebut diungkapkan dalam Pengadilan PTUN Bandung terkait keabsahan buku nikah milik Ketua KPAID) Kabupaten Cirebon di aula hotel Bentani Kota Cirebon, Jumat (22/1/2021).


Dalam persidangan tersebut, dihadirkan dua orang saksi, yakni Rakim yang selama ini diklaim oleh Ketua KPAID sebagai orang tua IE, serta Somadi selaku Pegawai Pembantu Pencatat Nikah (P3N) KUA Mundu.


Dalam persidangan tersebut, saksi Rakim mengakui, bahwa IE bukan anak kandung, dan hanya rekan bisnis pakan ternak. Rakim juga mengakui kalau pernikahan IE dan Fifi Sofiah berlangsung di rumahnya di desa Setu Kecamatan Mundu.


Sementara saksi Somadi menjelaskan, pihaknya hanya mencatat keterangan yang diberikan oleh Penghulu atau Lebe almarhum Sobari. Selain itu, Somadi juga mengakui saat mencatat tidak didasari dokumen apapun layaknya seseorang yang akan menikah.


“Saya hanya suruh mencatat sesuai keterangan penghulu atau lebe, karena saat itu tidak ada dokumen apapun siapa yang mau menikah. Kata penghulu catat, ya saya catat,” tuturnya.


Sementara menurut Kuasa Hukum IE, Razman Arif Nasution, kedua saksi Rakim dan Somadi sudah memberikan keterangan di depan majelis hakim. Saksi Rakim sudah mengaku bukan orang tua kandung IE, dan diperkuat surat keterangan dari Kuwu Setu Patok. Kesaksiannya, sangat membantu pihaknya dalam membuka kebenarannya.


“Jelas sudah, Rakim sudah mengakui bukan orang tua IE, kenapa bisa IE bin Rakim dalam dokumen buku nikah, ini jelas ada rekayasa dan cacat secara administrasi,” tegasnya.


Sementara untuk saksi Somadi, lanjutnya, memberikan keterangan yang berbelit-belit. Somadi mengatakan awalnya pernah didatangi oleh Rakim, tapi kemudian berubah memberikan keterangan, hanya kedatangan surat. Pada surat tersebut, tertulis menikahkan dan mencatat. Selain itu, Somadi juga membuat surat pernyataan bahwa pihaknya sudah di bohongi oleh Rakim atau yang akrab disapa Pak Le.


“Tadi dia juga teriak-teriak bilang siapa yang enak siapa yang susah. Nah, kalau dia merasa terpojok tinggal jujur saja siapa yang menyuruhnya. Kalau tidak jujur dalam memberikan kesaksian di depan majelis hakim kami bisa laporkan memberikan kesaksian palsu,” jelasnya.


Razman juga menemukan kejanggalan lainnya, karena saat itu Somadi tidak mengoreksi data-data yang diserahkan oleh Rakim, termasuk saat meminta tanda tangan Kuwu, langsung ditanda tangani tanpa melakukan koreksi terlebih dahulu.


“Ini janggal, masa orang mau nikah datanya gak di koreksi, siapa yang mau nikah jadi tidak tahu. Begitu juga Kuwunya, diminta tanda tangan langsung teken aja gak koreksi lagi, jadi dia lihat IE saat menikah di sampingnya ada Rakim, jadi dicatat IE bin Rakim, masa iya begitu kerjanya,” ujarnya.

Razman, kesaksian dari Rakim sudah membuktikan kalau buku nikah Fifi Sofia dan IE cacat administrasi, termasuk dalam pencatatan KUA. Karena IE bukan bin Rakim seperti data yang diklaim pihak Fifi Sofiah.


Choose A Format
Personality quiz
Series of questions that intends to reveal something about the personality
Trivia quiz
Series of questions with right and wrong answers that intends to check knowledge
Poll
Voting to make decisions or determine opinions
Story
Formatted Text with Embeds and Visuals
List
The Classic Internet Listicles
Countdown
The Classic Internet Countdowns
Open List
Submit your own item and vote up for the best submission
Ranked List
Upvote or downvote to decide the best list item
Meme
Upload your own images to make custom memes
Video
Youtube and Vimeo Embeds
Audio
Soundcloud or Mixcloud Embeds
Image
Photo or GIF
Gif
GIF format