Petugas Gabungan di Pangandaran Bongkar Puluhan Reklame, Ini Alasannya


PANGANDARAN, DEJABAR.ID – Sebanyak 78 reklame yang melanggar aturan di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat dibongkar oleh petugas gabungan.

Reklame yang melanggar aturan tersebut diantaranya tersebar di lokasi objek wisata pantai Pangandaran.

Kepala Sub Bidang Penetapan dan Penagihan di Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Pangandaran, Jumsa, menyebutkan, sebanyak 78 reklame yang dibongkar terdiri dari berbagai ukuran.

“Pembongkaran reklame melibatkan petugas gabungan yang terdiri dari Tim Penertiban Reklame diantaranya Satuan Polisi Pamong Praja, BAPENDA dan DPMPTSP,” ujarnya kepada DEJABAR.ID, Rabu 16 Februari 2022.

Jumsa mengatakan, selain pembongkaran reklame juga ada 24 reklame yang disegel.

“Reklame yang dibongkar dan disegel itu adalah reklame yang tidak membayar pajak dan tidak memiliki dokumen,” terangnya.

Jumsa menjelaskan, setelah dihitung tunggakan pajak dari 78 reklame yang dibongkar dan 24 reklame yang disegel mencapai Rp85,496,681.

Ditempat yang sama Fungsional Ahli Madya Analis Kebijakan di DPMPTSP Kabupaten Pangandaran Salimin mengatakan, reklame wajib memiliki dokumen.

“Eksekusi pembongkaran dan segel reklame ini karena tidak membayar pajak dan dokumen tidak lengkap,” katanya.

Salimin menerangkan, secara aturan reklame harus memiliki IMB terlebih dahulu dan setelah itu membayar pajak.

“Setelah IMB terbit dan membayar pajak maka diterbitkan Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR),” pungkasnya. (dry)