Kabupaten Bandung – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2021 di Kabupaten Bandung akan digelar pada 20 Oktober 2021. Setelah beberapa kali tertunda, ada sejumlah syarat untuk gelaran Pilkades ini dapat dilaksanakan.
Keputusan tersebut termuat dalam Surat Mendagri Nomor 270/5645/SJ Tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Peralihan Antar Waktu (PAW) Pada Masa Pandemi Covid-19 Pasca Penundaan.
“Untuk persiapan Pilkades serentak di Kabupaten Bandung, kita sudah mendapatkan surat resmi dari Mendagri bahwa pelaksanaan di Kabupaten Bandung akan dilaksanakan 20 Oktober 2021,” ujar Bupati Bandung Dadang Supriatna usai rapat koordinasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah di Hotel Sutan Raja, Soreang, Kabupaten Bandung, pada Selasa (12/9/2021).
Dadang menuturkan, telah melakukan rapat koordinasi dengan camat yang menggelar Pilkades. Permasalah utama, kata Dadang, masih rendahnya tingkat vaksinasi di desa yang akan gelar Pilkades.
Ia mengatakan, ada 49 desa dan 3 PAW yang akan menggelar Pilkades. Dari semua itu hanya setengahnya yang baru melakukan vaksin di angka 60 persen.
“Dan desa yang menyelenggarakan Pilkades sudah hampir setengahnya, vaksinasi sudah di angka 60 persen. Jadi relatif aman,” ucapnya.
Meski demikian, bagi yang belum mencapai 60 persen dari target vaksinasi, Bupati menegaskan agar camat harus segera mengebut vaksinasi. Pasalnya, hal tersebut menjadi syarat utama agar bisa gelar Pilkades.
“Maka saya instruksikan kepada para camat bahwa bagi desa yang akan melaksanakan pilkada serentak pada tanggal 17 Oktober ini minimal harus mencapai vaksinasi ini mencapai 60 persen,” ucapnya.
Apabila tidak mencapai target 60 persen, kata Dadang, dirinya akan memberikan punisment kepada camat yang tidak mencapai target tersebut.
“Saya akan berikan punisment kepada pak camat, artinya pak camat tidak memperhatikan saya. Tapi sebaliknya, bila camat bisa melaksanakan dengan baik maka kami beri reward,” tegasnya. []
Leave a Reply