Press ESC to close

Polisi Belum Terima Surat Penangguhan Penahanan Anak Bupati Majalengka

  • November 16, 2019

Dejabar.id, Majalengka – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, belum menerima surat pengajuan penangguhan penahanan dari pihak tersangka kasus penembakan yang dilakukan anak kedua Bupati Majalengka, berinisial IN terhadap salah seorang kontraktor bernama Panji Pamungkasandi.

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono mengatakan, sudah menjadi hak tersangka untuk mengajukan penangguhan penahanan.

“Itu hak mereka silakan ajukan saja. Namun hingga saat ini kita belum menerima surat pengajuan tersebut,” ujar AKBP Mariyono, kepada sejumlah awak media, di Majalengka, Sabtu (16/11/2019).

Menurut Kapolres, jika surat penangguhan penahanan sudah ada, maka pihaknya akan menerima dan kita proses serta langsung juga melaksanakan gelar.

“Namun, apakah itu bisa dilakukan atau untuk mempercepat penyidikan, kita tetap melakukan penahanan sampai dengan dinyatakan lengkap P21 oleh pihak Kejaksaan,” ungkapnya.

Sehingga sampai saat ini, pihak kepolisian belum bisa merespon, lantaran surat pengajuan penangguhan penahanan tersebut, belum keterima.

“Kita tetap menunggu surat tersebut, namun yang pasti penyidikan kasus perkara ini akan tetap berlanjut,” katanya.

Saat ini, lanjut Kapolres, bahwa tersangka sudah diamankan di Mapolres Majalengka, berikut sejumlah barang bukti.

“Ya untuk sementara tersangka IN sudah kita tahan di Rutan Mapolres Majalengka, selama 20 hari, sesuai perintah surat penahanan,” tandasnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum IN, Kristiwanto mengatakan, kliennya telah resmi ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh para penyidik, selama 7 jam. Hal tersebut, hak subjektivitas penyidik, untuk memperlancar proses penyidikan.

“Ditahan dalam arti apa, biar proses penyidikan ini berjalan cepat dan lancar,” ungkap Kristiwanto, Sabtu (16/11/2019) dini hari, usai pemeriksaan IN.

Ia menambahkan, terkait penahanan ini, pihaknya sebagai penasihat hukum akan melakukan upaya penangguhan penahanan.

Hal ini, kata dia, merupakan hak kliennya untuk mengajukan penangguhan. “Faktanya apa, selain klien kami koorperatif, juga barang bukti sudah disita dan tidak akan melarikan diri,”

“Itulah yang akan dijadikan alasan kami untuk mengajukan surat pengajuan penangguah penahanan,” pungkasnya. (jja)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *