Polisi Ringkus Pembobol Counter Handphone di Bantarkalong


TASIKMALAYA – Dua orang pelaku pembobol Toko HP di Kecamatan Bantarkalong ditangkap Satreskrim Polres Tasikmalaya.

Penangkapan kedua pelaku tersebut seperti yang diungkap Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, Senin (14/3).

Kedua pelaku tersebut yakni Riyanto (19) dan Ajang Abdillah (24), warga Kecamatan Karangnunggal.

Diketahui, kedua pemuda ini menggasak 51 HP Android berbagai merek, pekan lalu. Pelaku masuk kedalam dengan cara naik baligo dekat toko hp yang berlantai dua.

Seorang pelaku kemudian merusak kunci gembok dan menggasak seluruh HP dari etalase. Sementara seorang lainya, menunggu diluar toko untuk menerima HP Curian.

“Kami berhasil mengungkap pembobolan toko HP di Bantarkalong, pelakunya dua orang RO dan AZ,” Kata AKP Dian Pornomo, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya saat rilis senin (14/03/22).

Dihadapan Polisi, keduanya mengaku membagi dua HP hasil curian. Seorang mendapatkan 27 Hp dan satu lagi 24 HP. 

Keduanya sudah berhasil menjual 22 HP curian di wilayah Tasikmalaya, Bandung, Cimahi hingga Karawang. Mereka dengan mudah menjual HP karena masih baru.

“Mereka ini bagi dua HP hasil curian. Dijualah sebanyak 22 buah. Rata rata satu hp dihargai Rp. 1 Juta sampai Rp. 2 Juta.”Kata Dian.

Polisi amankan 29 unit handphone dari tangan para pelaku. Linggis dan gunting turut disita. Kerugian korban mencapai Rp. 74 Juta rupiah.

“Kerugiannya korban sebanyak Rp 74 juta, dari 51 handphone berbagai merek yang dicuri. Sementara pelaku RO juga sebelumnya pernah melakukan percobaan pencurian bongkar ATM,” jelas Dian.

Pelaku mengaku nekad membobol Toko HP karena terdesak utang Online dan judi online.

“Saya punya utang dan dia mau judi online. Kami tau toko dan sudah diincar pak.”Ucap Ajang Abdillah

Pemilik Counter Handphone Cermat Putra Cell di Desa Simpang Kecamatan Bantarkalong Depi Paramadhita (45) menuturkan kehilangan handphone sebanyak 51 buah, dengan total kerugian mencapai Rp 74 juta.

 “Kami ucapkan terima kasih kepada kepolisian, yang telah mengungkap dan menangkap pelaku. Semua handphone yang hilang baru dan total kerugian Rp 74 juta,” paparnya. 

Dia menambahkan, dari 51 handphone yang dicuri, handphone yang termahal Rp 8 juta seperti merek Samsung dan Vivo.

Akibat perbuatanya, pelaku terancam  pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara. (sofyan)