DEJABAR.ID, MAJALENGKA – Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka mengamankan seorang kakek berinisial YM (60), warga Desa Bongas, Kecamatan Sumberjanya, Kabupaten Majalengka, lantaran tega mencabuli cucu tirinya sendiri hingga hamil tiga bulan.
Kapolres Majalengka AKBP Mariyono menjelaskan, korban yang masih berusia 15 tahun itu mengaku telah dicabuli pelaku sebanyak tiga kali pada saat korban sedang tidur. Bermula terjadi pada tahun 2016 lalu, sekitar pukul 24.00 WIB, korban pertama kali dicabuli kakeknya, hingga berakhir pada Senin (8/7/19) sekitar pukul 24.00 WIB, di rumah tersangka.
Kapolres menurutkan korban dititipkan oleh ayahnya di rumah kakek tiri korban sejak ibu kandung korban meninggal dunia, pada tahun 2016. “Saat itu korban masih kelas enam SD. Karena ibu kandungnya meninggal dunia, korban pun dititipkan oleh ayahnya kepada kakek tirinya tersebut,” ujar Kapolres, saat ekspos perkara di Mapolres Majalengka, Kamis (1/8/19).
Menurut Mariyono, modus yang dilakukan pelaku yaitu dengan cara mengancam akan memulangkan korban ke rumah orangtuanya. “Pelaku juga mengiming-imingi uang sebesar Rp10 ribu hingga Rp 25 ribu kepada korban dan meminta agar tidak memberitahukan atas perbuatan bejadnya,” kata Kapolres.
Pelaku sendiri digelandang ke Mapolres Majalengka pada Senin (29/7) sekitar pukul 14.30 WIB, setelah petugas menerima laporan dari keluarga korban. Saat ini pelaku berikut sejumlah barang bukti antara lain berupa satu stel pakaian korban, sudah diamankan di Mapolres Majalengka.
“Akibat perbuatannya, pelaku akan kami jerat pasal 81 atau 82 UU RI No.17, tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI No.23, tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKBP MAriyono. (jja)
Leave a Reply