Press ESC to close

Polisi tangkap Lima Pencuri Modus Gembos Ban Asal Lampung

  • November 14, 2018

DEJABAR.ID, BOGOR-Kapolres Bogor, AKBP Andi Mochamad Dicky menjelaskan, kelima pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari korban pada 17 Oktober lalu. Kepada polisi, korban mengaku kalau uang miliknya Rp 162 juta yang baru diambilnya dari Bank BCA di Cibinong telah hilang saat ia hendak memeriksa ban mobilnya yang kempes.
“Uang korban disimpan di dalam mobil, ketika korban lengah karena saat itu sedang memeriksa ban mobilnya yang kempes kemudian pelaku mengambil tas korban yang berisi uang daiambil pelaku,” kata AM Dicky kepada wartawan.
Polisi yang mendapat laporan, kemudian membentuk tim khsusus untuk melakukan pengungkapan. Hingga akhirnya, setelah melakukan penelusuran-penelusuran lima pelaku yang berasal dari Lampung berhasil ditangkap. Kelima tersangka berinisial F (35), G (35), AJ (35), P (35), dan A (35).
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Dicky, kelima pelaku memiliki peran masing-masing dalam setiap aksinya.
“Jadi mereka membagi peran, ada yang mengawasi di Bank dan mencari target, kemudian ada yang melakukan penggembosan ban, ada yang melakukan eksekusi, dan ada juga yang melakukan penjagaan untuk menghalau massa apabila tertangkap saat beraksi,” terang Dicky.
Dari hasil kejahatan tersebut barang bukti yang diamankan polisi diantaranya 1 (satu) pasang sendal berwarna hitam, 1 (satu) buah besi paku, 8 (delapan) buah Handphone dengan berbagai merk, 2 (dua) lembar STNK kendaraan bermotor, 5 (lima) buah dompet milik pelaku, 1 (satu) buah obeng, 1 (satu) lembar plat nomor kendaraan bermotor.
Atas Perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman Hukuman Penjara 9 Tahun.
“Kepada masyarakat kami menghimbau apabila dalam mengambil uang dalam jumlah besar jangan segan-segan untuk meminta bantuan kepolisian untuk melakukan pengawalan,” Himbau Dicky.(Sol)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *