Press ESC to close

Polres Ciamis Amankan Pria Penyebar Hoaks Pungli Polantas

  • January 9, 2019

DEJABAR.ID, CIAMIS-Polres Ciamis berhasil mengamankan seorang pria berinisial Y (31) warga Cibenda Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Pasalnya, pria tersebut telah menyebarkan video hoaks terkait pungli yang seolah-olah dilakukan Polantas Polres Ciamis.
“Kami mengungkap tindak pidana yang menyebabkan korban tercemar namanya,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso kepada awak media saat ekspos kasus di Mapolres Ciamis, Selasa (8/01/2019) sore.
Bismo menjelaskan, bahwa tersangka mengambil video tersebut seolah-olah telah terjadi pungli tilang yang dilakukan oleh Polantas kepada pengendara kendaraan roda empat di Perempatan Tonjong Ciamis.
“Padahal, petugas Polantas sudah melakukan penilangan sesuai prosedur. Namun,  menurut Y persepsinya dan prasangkanya ada penyimpangan. Dia pun langsung merekam secara spontan,” tuturnya.
Saat kejadian, lanjut Bismo, petugas menilang dua kendaraan roda empat yang melanggar marka jalan. Saat itu, kendaraan yang pertama ditilang milik Windi Adam, warga Sumedang. Kendaraan kedua yakni milik tersangka yang posisinya berada di belakang mobil Windi.
“Saat itu, dalam video tersebut, pengendara (Windi)  menitipkan uang denda kepada petugas untuk dibayarkan di Pengadilan. Namun tersangka memvideokan hal tersebut, seolah-olah perbuatan melanggar (pungli),” ungkap Bismo.
Menurutnya, pengendaran mobil (Windi-red) menitipkan uang denda tilang karena sedang buru-buru menuju luar kota. “Namun video tersebut disebarluaskan di akun Facebook dan menjadi viral. Tersangka berkomentar di Facebook, tidak berkah makan uang orang,” katanya.
Bismo mengungkapkan sebelum menangkap tersangka, pihaknya terlebih dahulu berkomunikasi dengan saksi ahli pidana dan saksi ahli ITE dan hasilnya dinyatakan termasuk pelanggaran pidana.
“Seharusnya tersangka Y jangan terburu-buru berpersepsi terhadap suatu fenomena. Nanti bisa menimbulkan fitnah. Lebih baik tabayyun dulu,”saran Bismo.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 287 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya.Tersangka diancam kurungan maksimal 4 tahun.
Sedangkan tersangka Y mengaku menyesal telah menyebarkan video hoax.
“Saya meminta maaf karena sudah mencemarkan nama baik institusi Polri,” singkatnya.(dry)
 
 
 
 
 
 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *