Press ESC to close

Polres Cirebon Kota Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus Korupsi DAK 2016

  • February 1, 2019

DEJABAR.ID, CIREBON – Setelah menetapkan pria inisial YW, salah seorang pejabat DPUPR Kota Cirebon sebagai tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2016 di Kota Cirebon, Polres Cirebon Kota kembali menetapkan 4 tersangka baru.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy mengungkapkan, setelah dilakuan penyelidikan, didapatkan satu tersangka inisial S yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Sedangkan tiga lainnya merupakan kontraktor, yakni inisial HS, DD, dan KK. Ketiganya merupakan penyedia jasa dari perusahaan CV R.
“Setelah YW, dalam kasus ini kami kembali menetapkan empat tersangka. Masing-masing S, HS, DD, dan KK,” jelasnya dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran Kota Cirebon, Kamis (31/1/2019).
Dari hasil penyidikan, lanjutnya, ke-4 tersangka berikut YW terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Mereka dijerat dengan pasal  2 dan 3 (UU Tipikor) dengam ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp1 milyar.
Meskipun begitu, Kapolres melanjutkan, pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut kepada S, HS, DD, dan KK. Adapun berkas YW dan tersangka lainnya saling berkaitan, sehingga belum seluruhnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.
Kapolres menambahkan, sebelum berkas lengkap atau P21, pihak kepolisian belum bisa menahan. Setelah P21, tersangka dan barang bukti baru bisa diserahkan ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon.
“Semua tersangka saling berkaitan, jadi berkas belum dilimpahkan semuanya. Setelah lengkap baru Kejaksaan melakukan kajian,” jelasnya.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi DAK 2016 ini menyeret pejabat di lingkungan DPUPR. Dugaan korupsi yang dilakukan dengan mengurangi material untuk peningkatan jalan di Jalan Rinjani-Bromo di Kelurahan Larangan, dan Jalan Mahoni di kompleks Perumahan GSP. Akibat korupsi tersebut, menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp205 juta.(Jfr)
 
 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *