DEJABAR.ID, CIREBON – Polres Cirebon berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja antar provinsi, yakni Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jambi. Dari pengungkapan tersebut, didapatkan barang bukti daun ganja kering sebanyak 4 kg pada 27 Agustus 2018 lalu.
Menurut Wakapolres Cirebon Kompol Djarot Sungkowo dengan didampingi Kasat Narkoba Polres Cirebon AKP Joni, bahwa jajarannya mendapatkan info dari Polres Metro Jambi, bahwa ada ganja yang terkirim ke daerah Desa Losari Kidul, Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon, yang dikirim kepada inisial AA, warga asal Salatiga, Jawa Tengah.
“Kita mendapatkan informasi dari Polres Metro Jambi, bahwa tersangka A mengirimkan barang atas nama AA ke Losari,” jelas Kompol Djarot saat ekspos di Mapolres Cirebon, Jl. Dewi Sartika, Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (4/9/2018).
Barang yang diamankan ini, lanjut Kompol Djarot, didapatkan dari ekspedisi pengiriman di Desa Losari Kidul, dan sudah menginap di sana dari tanggal 18 hingga 27 Agustus 2018.
Adapun barang bukti yang diamankan tersebut dibungkus dengan kardus dan diberi lakban berwarna coklat. Para tersangka mengelabui pihak ekspedisi dengan menaburkan kopi di sekitar kardus sehingga beraroma kopi.
“Jadi, ketika ditanya oleh pihak ekspedisi terkait isi barang, tersangka akan menjawab isinya kopi,” jelasnya.
Sedangkan menurut Kasat Narkoba Polres Cirebon AKP Joni, pengungkapan jaringan narkotika ini bisa menyelamatkan setidaknya 22.000 korban jiwa akibat bahaya narkotika. Karena jika dikali-kalikan, 1 gram narkotika bisa dikonsumsi sekitar 5 orang.
“Jadi, dengan jumlah sekitar 4 kg, maka bisa dikonsumsi sebanyak 22.000 orang. Mereka bisa kami selamatkan,” jelasnya.
Untuk saat ini, lanjut AKP Joni, kasus peredaran narkotika ini akan diperdalami. Karena, baru tiga provinsi saja yang diketahui, dan ada kemungkinan tempat-tempat lain.
“Kita akan lakukan proses hukum. Kemudian, kasusnya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya.
Adapun tersangka A sudah diamankan oleh Polres Metro Jambi beberapa waktu lalu, dan tersangka AA juga sudah diamankan di Salatiga. Keduanya mendapatkan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun.(jfr)
Leave a Reply