Press ESC to close

Polres Majalengka Amankan Tiga Pelaku dan 17 Unit Motor Hasil Kejahatan

  • February 22, 2019

DEJABAR.ID, MAJALENGKA-Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka berhasil mengamankan tiga orang warga Kabupaten Majalengka.
Tiga orang tersebut melakukan tindak pidana mengalihkan kepemilikan kendaraan roda dua hasil kejahatan.
“Ketiga pelaku ini, kebiasaan dengan sengaja membeli, menukarkan menerima gadai dan menyimpan atau menyembunyikan kendaraan roda dua, yang diperoleh dari hasil kejahataan,” kata Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, Jumat (22/2/2019).
Menurut kapolres, ketiga pelaku tersebut, diketahui berinisial AS (38) warga Desa/Kecamatan Leuwimunding dan FH (26) penduduk Desa Garawangi, Kecamatan Sumberjaya dan YR (38) warga Desa Mekarsari, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.
“Dari tangan pelaku, kita berhasil menyita Barang Bukti (BB) sebayak 17 unit sepeda motor berbagai merk,” ungkapnya.
Mariyono menjelaskan, para pelaku tersebut, dalam menjalankan bisnis haramnya ini sudah berjalan sejak pertengan tahun 2017 lalu.
Sementara modus yang dilakukan tersangka adalah, sebelum kendaraan tersebut dijual atau digadaikan, plat nomor polisi sepeda motor yang asli terlebih dahulu dilepas dan diganti dengan plat nomor polisi yang bukan diperuntukan untuk jenis sepeda motor tersebut.
“Para pelaku ini melakukan modus seperti itu, dengan maksud agar tidak terlacak oleh pihak pemilik sepeda motor asli atau pun oleh pihak lesing. Akibat perbuatannya, kami akan menyangkakan pasal 481 KUHPidana,” tukasnya.(jja)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *