DEJABAR, MAJALENGKA – Sebayak empat pelaku yang masuk dalam kasus penadah serta penjual barang hasil curian, ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, di lokasi berbeda.
Ke empat pelaku tersebut, masing-masing diketahui berinisil A (53), DS (43) dan OKM (41) ketiga pelaku tersebut, merupakan warga Kabupaten Majalengka. Sedangkan, satu tersangka lainnya, berinisial RO (45) penduduk Kabupaten Sumedang.
Komplotan penjahat ini, merupakan pelaku penadah barang hasil curian berupa kacang kedelai seberat 35 ton, milik salah satu perusahaan PT Surya Permata Abadi (SPA),” Ungkap Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan, Jumat (18/9/2020).
Menurut Kasat Reskrim, modus yang dilakukan para tersangka tersebut, menerima barang curian berupa kacang kedelai sebayak 35 ton yang diangkut dengan mobil truck tronton dari tangan Y Dan Kawan-kawannya (DKK) asal Tanggerang.
AKP Siswo menjelaskan, bahwa kronologi tersebut, bermula kacang kedelai merk bola kedelai USA itu, dibawa dengan mobil Expedisi PT SPA, truck tronton yang dikemudikan oleh Syamsudin, dengan tujuan Bandung dan berangkat pada hari Rabu tanggal 09 September 2020, sekira jam 21.30 WIB dari Anyer Cilegon-Banten.
Dijadwalkan sampai tujuan pada hari Kamis tanggal 10 september 2020, sekira pukul 08.00 WIB. Namun, kata dia, kiriman belum sampai sesuai dengan jadwal, setelah dicek GPS mobil tersebut oleh pihak perusahaan, mobil Expedisi tersebut ternyata keluar dari jalur perjalanan menuju Bandung.
Selanjutnya, pihak perusahaan mencari keberadaan mobil Expedisi tersebut dan alhasil ditemukan di pinggir Jalan Raya Tomo, Kabupaten Sumedang. Namun, sang sopir dan barang kacang kedelai tersebut sudah tidak ada.
“Sehingga pihak perusahaan kembali mengecek GPS perjalanan mobil itu, pada Kamis (10/9/2020) sekira pukul 07.00 WIB, berada di Jalan Buyut Nyata, Blok Pos, Desa Sindangwasa, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka,” Katanya.
Barang milik PT SPA berupa kacang kedelai itu, menurutnya, diduga sebelumnya dalam perjalanan telah terjadi pencurian yang dilakukan lebih dari satu orang pelaku, dengan ancaman kekerasan yang mengakibatkan sopir truck tronton tersebut hingga ditemukan meninggal dunia.
“Untuk para pelaku pencurian disertai pembunuhan terhadap sang sopir tersebut, sudah diketahui identitasnya. Yakni, dilakukan oleh Y DKK yang saat ini masih buron. Sedangkan, mayat sopir sendiri ditemukan di wilayah hukum Polres Batang, Jateng,” Jelasnya.
Saat ini, ke empat pelaku penadah berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka. “Akibat perbuatannya, para tersangka, akan kami jerat pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” Tandasnya. (Jfn)
Leave a Reply