DEJABAR, MAJALENGKA – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, mengungkap peredaran narkoba. Hasilnya, ada Empat tersangka berhasil diamankan dari lokasi yang berbeda.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Narkoba, AKP Udiyanto menjelaskan, dari ke-empat tersangka tersebut, dua orang pelaku kedapatan membawa sabu dan satu tersangka mengedarkan obat psikotropika serta satu tersangka lainnya, Obat Keras/Bebas Terbatas (OKT).
“Kami mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan obat terlarang. Empat orang yang diamankan dari lokasi berbeda terdiri dari 3 laki-laki dan 1 perempuan,” Jelas AKBP Bismo Teguh Prakoso, dalam keterangan resminya di mapolres setempat, Selasa (17/11/2020).
Barang bukti yang diamankan polisi, menurut Kapolres, diantaranya, sabu seberat 5,17 gram dan psikotropika 10 butir jenis pil riklona serta OKT sebayak 505 butir obat jenis pil trihexyphenidyl dan 608 butir obat jenis pil tramadol.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku sabu akan dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan, tersangka psikotropika dijerat pasal 62 Jo Pasal 60 ayat 5 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Untuk tersangka yang kedapatan membawa obat keras/bebas terbatas, kita jerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” Jelasnya. (Jfn)