DEJABAR, MAJALENGKA – Seorang ayah asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, berisinial R (60) ini tega menyetubuhi anak tirinya sebut saja mawar (bukan nama sebenarnya).
Pelaku berinisial R yang kesehariannya bekerja sebagai buruh dengan tega mencabuli anak tirinya berusia 16 tahun hingga hamil.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan menjelaskan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Majalengka, setelah mendapat laporan dari keluarga korban.
“Tersangka sudah melakukan pencabulan sebanyak empat kali dan saat ini korban dalam keadaan hamil selama enam bulan,” Jelas AKBP Bismo Teguh Prakoso, dalam keterangan resminya di mapolres setempat, Selasa (17/11/2020).
Menurut Kapolres, berdasarkan keterangan pelaku kepada penyidik, bahwa pelaku mengancam kepada anaknya agar mau berhubungan badan. Jika menolak, pelaku mengancam tidak akan membiayai hidup sang anak tersebut.
“Pelaku juga mengancam akan mengganggu rumah tangganya anaknya jika kelak sudah berumah tangga, akan dibuat sulit oleh sang ayah tersebut,” Imbuhnya.
Sementara itu, aksi bejat pelaku terungkap, setelah oleh istrinya korban diketahui anaknya sedang dalam keadaan hamil 6 bulan.
“Karena anaknya hamil, Ibunya menanyakan, anaknya ngaku dan menceritakan kejadian tersebut, kemudian Ibunya melapor ke pihak kepolisian,” Katanya.
Atas perbuatanya, Kapolres menegaskan, tersangka akan di jerat pasal 81 dan 82 Undang-undang (UU) Nomer 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. “Pelaku diancam minimal 7 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” Jelasnya. (Jfn)