dejabar.id, Subang – Sat Res Narkoba Polres Purwakarta sukses mengungkap peredaran ganja yang dilakukan oleh jaringan ganja asal Subang.
Kapolres Purwakarta AKBP Matrius melalui Perwira Urusan Humas Polres Purwakarta Ipda Tini Yutini mengatakan, kecemerlangan jajarannya mengungkap jaringan ganja asal Subang berawal dari penangkapan A (31), yang tercatat sebagai warga Kampung Baranangsiang, Desa Tanjung Siang, Kecamatan Tanjung Siang, Kabupaten Subang.
“Tersangka A ditangkap di Jalan Raya Sadang – Subang tepat di depan Hotel Permata, Kelurahan Ciseureuh, Purwakarta, pada Jumat (16/8) lalu,” kata Tini kepada awak media, Kamis (22/8/2019).
Saat ditangkap, sambungnya, turut disita barang bukti berupa 1 bungkus kecil kertas diduga ganja seberat 6,10 gram, 1 buah handphone merk Oppo warna merah, dan 1 buah tas selempang warna hitam.
“Dari keterangan tersangka A diketahui jika narkotika jenis ganja tersebut didapatkannya dengan cara membeli dari Sdr. ISU Bin AS yang langsung menjadi DPO,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan A, kata Tini, Tim Sat Res Narkoba langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap ISU (22). Masih di hari yang sama, tim mendeteksi keberadaan ISU yang tercatat sebagai warga Kampung Cibeunying, Desa Gandasoli, Kecamatan Tanjung Siang, Kabupaten Subang.
“Tim berangkat ke Subang dan berhasil menciduk ISU dengan TKP di Kampung Rawa Beulut, Desa Kalijati Barat, Kecamatan Kalijati Barat, Kabupaten Subang,” ucap Tini.
Dari tangan ISU, kata dia, didapat barang bukti berupa 1 bungkus kecil kertas diduga ganja seberat 7,82 gram di dalam bekas bungkus kemasan kopi instan dan 1 buah tas gendong warna merah marun.
“Dari mulut ISU keluar pengakuan jika narkotika jenis ganja itu didapat M Bin W yang diketahui sebagai warga Kampung Rawa Beulut, Desa Kalijati Barat, Kecamatan Kalijati Barat, Kabupaten Subang,” ujarnya.
Tak mau lengah, sambung Tini, Tim Sat Res Narkoba Polres Purwakarta kembali melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap M.
“Dalam hitungan jam masih di hari yang sama, tim berhasil mengamankan M (39), tak jauh dari TKP tertangkapnya ISU. Dari tangan M disita ganja seberat 4,74 gram,” kata Tini.
Dari penangkapan ketiga tersangka, Polres Purwakarta terbukti sukses mengungkap jaringan ganja asal Subang. Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo.
“Benar ini jaringan ganja asal Subang. Dapat diketahui pula sebagian peredaran ganja di Purwakarta ternyata berasal dari Subang,” ucapnya saat dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat (23/8/2019).
Dirinya menegaskan, Polres Purwakarta tak akan lengah dan menyatakan perang untuk peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Purwakarta.
“Apabila mereka melakukan perlawanan, Kami tak akan ragu menembak di tempat para pelaku pengedar dan penyalahgunaan narkoba,” tegas Heri.
Ada pun ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, Tim Sat Res Narkoba Polres Purwakarta masih terus mengembangkan kasus tersebut. Pasalnya, berdasarkan pengakuan M, barang haram itu didapatkannya dari AB yang saat ini dinyatakan sebagai DPO.(Ahy)
Leave a Reply