DEJABAR.ID, TASIKMALAYA – Timsus Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap pengemudi taksi online yang terjadi 26 Juni 2019.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Febry Kurniawan Ma’ruf mengatakan, kejadian tersebut terjadi sekira pukul 02.00 WIB di perkebunan jati, tepatnya di Kampung Rancapanjang, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Adapun modus pelaku, Febry mengungkapkan, pelaku AH berpura-pura menyewa taksi online milik Cecep Firdiansyah (korban.red) untuk ke acara pesta hajatan.
“Anehnya, pelaku diajak dulu membawa baju ke daerah Ciodeng kabupaten Tasikmalaya. Tanpa sepengatahuan korban, kemudian pelaku mengambil satu bilah golok yang berada di dapur lalu disimpan dibagasi mobil,” ungkapnya, Kamis (25/07/2019).
Febry melanjutkan, setelah itu, pelaku meminta mengemudikan mobil tersebut menuju Kota Tasikmalaya sehingga akhirnya korban pun tertidur di jok depan.
Melihat kesempatan tersebut, pelaku membangunkan korban dan menyuruh untuk mengecek bagian knalpot mobil di belakang.
“Saat korban berjongkok, pelaku langsung menodongkan satu bilah golok ke bagian leher belakang korban. Tapi korban berusaha melakukan perlawanan dengan memegang bagian tajam golok dengan kedua tangannya, dan korban berhasil membuang golok tersebut. Pelaku pun pergi dengan mengambil Hand Phone milik korban,” terangnya.
Akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka-luka sesuai hasil Visum Et Repertum dengan luka dibagian leher belakang, telapak tangan kanan, bagian paha belakang sebelah kanan dan luka lecet di bagian kening serta luka memar di bagian kelopak mata kiri.
Saat ini, polisi sudah mengamankan barang bukti satu buah Golok jenis belati, hand phone (milik korban) merk xiomi warna hitam berikut tersangka yang diketahui berasal dari Kp. Rancakukun, Kel. Cipari, Kec. Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana. (Ian)