DEJABAR.ID, SUBANG-Jajaran Kepolisiam Polsek Pusakanagara Subang berhasil menyita 47 liter minuman keras jenis tuak dari warung milik Sihombing di Pusakajaya dan 26 botol Anggur dari warung Dastim di Desa Randu, Pusakajaya dalam operasi KKYD (Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan).
“Kita melaksanakan KKYD, menggelar operasi rutin hingga ke warung-warung dan kita temukan masih saja ada yang menjual miras,” ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pusakanagara Kompol H. Undang Sudrajat Minggu malam (20/2/2019).
“Kita temukan miras tersebut saat melakukan operasi rutin. Miras itu telah kita amankan dan penjuanyal kita beri himbauan, dan pembinaan agar tak lagi berjualan miras,” tambah Undang Sudrajat.
Saat melakukan operasi, Kapolsek juga terus menghimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga kamtibmas di wilayah Kepolisian Pusakanagara demi ketenangan dan kenyamanan warga.
Dalam operasi KKYD tersebut juga terjaring 7 orang wanita yang diduga berprofesi sebagai PSK (Pekerja Seks Komersial). Ketujuh wanita penjaja cinta satu malam ini diamankan untuk dilakukan pendataan dan dibuatkan pernyataan.(Ahy)
Polsek Pusakanagara Amankan Puluhan Botol Miras dan 7 PSK
Previous Post
Leave a Reply