Press ESC to close

Proses Calon Anggota KPU Jawa Barat Cacat Hukum dan Moral

  • June 17, 2023

Dejabar.id, Bandung – Proses seleksi bakal calon anggota KPU Provinsi Jawa Barat cacat hukum dan moral karena berjalan tidak sesuai dengan PKPU No. 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.Berdasarkan pengumuman nomor : 2/TIMSELPROV-GEL.5-PU/01/32/2023 tentang Hasil Penelitian Berkas Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028.

Timsel bakal calon anggota KPU Provinsi Jawa Barat terbukti telah melanggar Pasal 22 ayat 4 PKPU No. 4 Tahun 2023 yang berbunyi : “Tim Seleksi menetapkan bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang lulus Penelitian Administrasi paling banyak 10 (sepuluh) kali dari jumlah yang dibutuhkan.

”Diketahui saat ini KPU Provinsi Jawa Barat beranggotakan 7 orang komisioner maka seharusnya Timsel bakal calon anggota KPU Provinsi Jawa Barat seharusnya meluluskan paling banyak 70 orang pada tahap penelitian berkas administrasi.

Namun, faktanya dalam pengumuman hasil penelitian berkas administrasi tertanggal 4 Juni 2023 Timsel bakal calon anggota KPU Provinsi meluluskan sebanyak 135 orang nama sebagaimana tercantum.Untuk itu KPU RI harus segera turun tangan melakukan evaluasi sekaligus menghentikan tahapan seleksi anggota KPU Provinsi Jawa Barat karena Timsel telah bekerja secara tidak profesional dan melanggar peraturan yang berlaku.Dengan meluluskan 135 orang pada saat penelitian berkas administrasi.

Timsel yang diketuai oleh Prof. Dr. Fauzan Ali Rasyid, M.Si dan Dr. R. Widya Sumadinata, MT., M.Si sebagai sekretaris telah terbukti tidak cakap dalam bekerja. Parahnya, KPU RI sejauh ini tidak mengambil sikap atas perbuatan tersebut.

Tindakan memalukan ini dapat memancing reaksi negatif dari masyarakat Jawa Barat bahkan yang lebih menakutkan publik dapat mempertanyakan kredibilitas dan profesionalitas KPU RI dalam pembentukan Timsel.

Jika hal ini tidak segera ditindak lanjuti maka upaya-upaya hukum melalui lembaga yang terkait dan berwenang harus segera ditempuh demi terselenggaranya Pemilu kredibel dan akuntabel khususnya di Jawa Barat dan di seluruh wilayah Indonesia pada umumnya.

Ricky Hafiz

Milenial Elections Watch

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *