Press ESC to close

PT. Agro Ternak Mandiri Diharuskan Segera Punya IPAL

  • May 15, 2019
DEJABAR.ID, PANGANDARAN – Dalam kurun waktu tiga bulan kedepan, Pengusaha sapi PT. Agro Ternak Mandiri milik Nurhapid yang terletak di Dusun/Desa Sukamaju Kecamatan Mangunjaya itu diharuskan membuat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan kepada warga sekitar yang dekat dengan kandang sapi.
Sebelumnya, beberapa hari kebelakang warga yang terkena dampak pencemaran limbah air dan udara dari kotoran sapi mengadukan kepada LBH SIKAP Ciamis.
Polemik yang beredar di masyarakat khususnya warga di seputaran bangunan kandang sapi membuat beberapa pihak termasuk Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata geram dan langsung mengadakan Rapat Koordinasi serta memanggil pihak Pengusaha Sapi.
Rapat koordinasi yang diintruksikan Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata langsung di pimpin oleh Pj. Sekretaris Daerah, Suheryana, Asisten II, Ade Supriatna, dan dihadiri oleh pemilik perusahaan PT Agro Ternak Mandiri Ino Nurhapi, Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pertanian serta pejabat lainnya.
“Yang dibahas dalam rapat koordinasi ada dua poin penting, yang pertama perusahaan diwajibkan segera membuat IPAL dan yang kedua pihak perusahaan tidak lagi menambah sapi sebelum IPAL selesai,”ujar Pj Sekda Kabupaten Pangandaran, Suheryana kepada Dejabar.id usai rapat koordinasi tertutup Rabu (15/05/2019).
Dari hasil rapat bersama, kata Suheryana bahwa pihak PT. Agro Ternak Mandiri atas nama Fitriyani Agustina
yang telah beroperasi sejak tahun 2012 diminta segera membangun IPAL sesuai ketentuan perundang-undangan.
Padahal, pada rapat koordinasi dengan Bupati Jeje di aula Desa Penanjung pada tanggal 18 Februari 2019 lalu pihak PT. Agro Ternak Mandiri sudah diperintahkan untuk segera memenuhi perijinan dan membuat IPAL, serta tidak diperbolehkan menambah populasi sapi kembali sebelum hal tersebut dipenuhi.
“Namun sampai saat ini pihak pengusaha belum membangun IPAL karena kendala tertentu sehingga limbah dari kotoran ternak sapi tidak terkelola dengan baik serta mencemari lingkungan,” tuturnya.
Dengan alasan tersebut, lanjut Suheryana maka pihak perusahaan sapi ternak mendapatkan teguran kembali dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pangandaran berdasarkan Nomor 660.1/408/DLHK/2019, perihal peringatan pada tanggal 09 Mei 2019 lalu.
“Maka dari itu pengusaha sapi harus segera membangun IPAL sesuai dengan standar dan aturan yang berlaku dan pembangunan IPAL tersebut harus selesai dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan setelah ditandatanganinya surat pernyataan dari pihak pengusaha sapi. Apabila dalam kurun waktu tersebut diatas IPAL tidak dapat diselesaikan maka akan  diberikan sanksi sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya,” tegasnya.
Sementara itu, pemilik perusahaan PT Agro Ternak Mandiri Ino Nurhapi dirinya mengaku siap untuk membuat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai permintaan dari pihak Pemerintah Daerah.
“Alasan belum dibangun  karena kondisi tanah yang masih mengandung air  sehingga kami kesulitan untuk membuat IPAL,” akunya.
Menanggapi pemberitaan sebelumnya terkait status lahan yang dipertanyakan warga, Nurhapi mengatakan tanah tersebut dia beli dari warga untuk membangun kandang sapi merupakan lahan pribadi.
“Kata siapa itu tanah negara, orang saya beli kepemiliknya dan sudah bersertifikat kok,” tegasnya.
Disindir terkait biaya pengurusan IMB yang menelan ratusan juta, Nurhapi membantah bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan uang sebesar Rp250 juta untuk mengurus perijinan.
“Saya cuma membayar uang 96 juta untuk mengurus IMB,” tutupnya.(dry)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *