PT. Sari Ater Bantah Tudingan Soal Penggelapan Aset Pemkab Subang


DEJABAR.ID, SUBANG – Terkait berbagai tuduhan yang dialamatkan ke PT Sari Ater yang diberitakan di berbagai media dalam sepekan terakhir ini, PT. Sari Ater akhirnya mengundang awak media untuk mengklarifikasi semua pemberitaan tersebut dengan menggelar konferensi pers pada Rabu sore (3/4/2019).
Hadir dalam kesempatan tersebut General Affair Manager PT Sari AterĀ  Dadang M. Djulia, Vice Manager Tree dan Manajer Humas Yuki Azuania, serta sejumlah awak media.
Dalam pers realease yang dibacakan General Affair Manager, Dadang M. Djulia, PT Sari Ater membantah semua tuduhan yang dilancarkan oleh berbagai pihak baik LSM maupun para pejabat dilingkungan Pemkab Subang.
Dadang Muhamad Djulia menyampaikan bahwa PT Sari Ater adalah perusahaan swasta murni bukan BUMD dan tidak menggunakan APBD Pemerintah Daerah, malah pihaknya memberikan konstribusi PAD bagi Pemda Subang dalam bentuk profit sharing.
ā€œDalam perjanjian kerjasama profit sharing antara PT Sari Ater dengan pihak Pemda Subang masing-masing pihak menyertakan lahan. Untuk lahan Pemda seluas 9 hektar dan lahan PT Sari Ater seluas 13 hektar,ā€ katanya.
PT Sari Ater juga membantah tudingan bahwa pihaknya tengah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
ā€œSampai saat ini PT Sari Ater belum pernah menerima panggilan maupun dimintai keterangan oleh pihak Kejati Jabar. Untuk itu dugaan atas tuduhan bahwa PT Sari Ater sedang diperiksa oleh Kejati Jabar tidak benar,ā€ tegasnya.
Terkait tuduhan penggelapan asset Pemda PT Sari Ater juga membantahnya. MenurutĀ  Dadang aset Pemda yang dikerjasamakan dengan PT Sari Ater secara fisik adalah seluas 9 hektar. Namun kata Dadang, surat kepemilikan (HP) yang yang sudah ada baru seluas 6,5 hektar. Sementara untuk yang 2,5 hektar masih dalam proses pengurusan pihak Pemkab Subang.
Selanjutnya Dadang menegaskan terkait adanya tuduhan suap dibalik pemberhentian Pansus Hak Angket DPRD Subang, hal itu tidak benar dan dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.
ā€œPerihal hak angket atau hak interpelasi yang dilakukan DPRD selaku Legislatif kepada Pemkab Subang selaku eksekutif merupakan masalah internal antara Pemkab Subang dan DPRD, sementara kami selaku Swasta tidak punya kapasistas untuk mencampurinya,ā€ katanya.
Dadang kemudian mejelaskan terkait tuduhan bahwa PT Sari Ater tidak membayar pajak 13 Milyar adalah tidak benar, karena pajak-pajak daerah dan retribusi setiap tahunnya selalu masuk dari PT Sari Ater ke kas Pemda Subang.
ā€œBahkan PT Sari Ater dianugerahi penghargaan peringkat pertama sebagai wajib banyak tepat waktu dan tepat jumlah,ā€ujar Dadang.
Bahkan Bahwa PT. Sari Ater yang dilaporkan oleh Warlan Ketua AKSI bahwa audit BPK tahun 2018 bagi hasil kepada Pemkab Subang adalah nilainya Nol tidak benar,
“Terkait penundaan bagi hasil sebesar Rp6.547.540.212 sebenarnya sudah kita sampaikan kepada Pihak Pemkab subang pada 9 Januari 2019 kemarin, dan penundaan ini sedang menunggu kajian perbaikan kerjasama antara pemkab subang, PT. Sari Ater dan Pihak Mendagri, dan masih dalam proses pembahasan,” Katanya.(Ahy)


Choose A Format
Personality quiz
Series of questions that intends to reveal something about the personality
Trivia quiz
Series of questions with right and wrong answers that intends to check knowledge
Poll
Voting to make decisions or determine opinions
Story
Formatted Text with Embeds and Visuals
List
The Classic Internet Listicles
Countdown
The Classic Internet Countdowns
Open List
Submit your own item and vote up for the best submission
Ranked List
Upvote or downvote to decide the best list item
Meme
Upload your own images to make custom memes
Video
Youtube and Vimeo Embeds
Audio
Soundcloud or Mixcloud Embeds
Image
Photo or GIF
Gif
GIF format