DEJABAR.ID, SUBANG – Pihak PT Industrial Taekwang Indonesia menyerahkan sertifikat tanah, penggati hasil ruslagh kepada Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi, dalam apel pagi di halaman Kantor Pemkab Subang, Senin (24/6/2019).
Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi mengatakan, meski melalui jalannyang cukup panjang, namun ruslagh tanah Pemkab Subang yang terletak di Kelurahan Karanganyar Subang, seluas kurang dari 1 hektare, akhirnya sudah bisa dilakukan, dan hari ini diserah terimakan sertifikat tanah tersebut.
“Alhamdulillah meski sudah melalui jalan berliku, terkait ruslagh tanah milik Pemkab yang digunakan oleh PT Industrial Taekwang Indonesia, akhirnya selesai sudah dan sertifikat pengganti sudah kita terima, begitupun dengan sertifikan tanah milik Pemkab Subang, yang seluas lebih kurang 1 hektare itu sudah kita serahkan juga,” ujar Agus kepada Wartawan di Subang, Senin (24/6/2019).
Sementara itu kata Agus, proses ruslagh berdasarkan hasil kajian dari tim appresial, jadi lahan pemkab yang digunakan oleh PT. Induatrial Taekwang Indonesia diganti 3 kali lipat sesuai ketentuan ruslagh.
“Kita mendapatkan ganti 3 kali lipat dari pihak PT. Industrial Taekwang Indonesia, dan itu sudah mendapat kajian dari tim Appresial,” terangnya.
Lebih lanjut Agus menyebutkan, lahan pengganti tentunya sama dengan lahan milik Pemkab sebelumnya yakni lahan produktif, artinya pemkab Subang memiliki komitment untuk mempertahankan lahan pengganti itu, sebagai lahan pertanian berkelanjutan.(Ahy)