Press ESC to close

PTUN Bandung Kabulkan Gugatan 9 Perangkat Desa di Kabupaten Cirebon

  • August 28, 2020

Dejabar.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, akhirnya mengabulkan gugatan yang dilayangkan sembilan Perangkat Desa Gebang Kulon Kabupaten Cirebon, yang dialihtugaskan oleh Kuwu Gebang Kulon, melalui Surat Keputusan Kuwu Gebang Kulon Nomor 141.1/Kep.006.Sekret/2020 tanggal 3 Febuari 2020 lalu.


Pengabulan gugatan tersebut dibuktikan dengan surat Nomor Perkara 34/G/2020/PTUN.BDG dengan agenda putusan pada Kamis 27 Agustus 2020.


Dalam amar putusan tersebut terdapat lima point. Pertama, Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. Kedua, Menyatakan Batal Surat Keputusan Kuwu Gebang Kulon Nomor 141.1/Kep.006.Sekret/2020 tanggal 3 Febuari 2020 Tentang Alih Tugas Jabatan Perangkat Desa Gebang Kulon Kecamatan Gebang beserta lampirannya sepanjang atas nama Para Penggugat.


Ketiga, Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kuwu Gebang Kulon Nomor 141.1/Kep.006.Sekret/2020 tanggal 3 Februari 2020 Tentang Alih Tugas Jabatan Perangkat Desa Gebang Kulon Kecamatan Gebang beserta lampirannya sepanjang atas nama Para Penggugat.


Keempat, Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan keputusan baru yang merehabilitasi harkat dan martabat Para Penggugat dalam jabatan semula sebelum diterbitkannya surat keputusan objek sengketa. Kelima, Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 646.000.


Kuasa Hukum Para Perangkat Desa Gebang Kulon Mohammad Alwan Husein, SH., MH., dari Kantor Law Office ADV. Qorib, SH., MH., Cil. & Rekan mengatakan, dari awal pihaknya melihat kasus tersebut cacat prosedur dan substansi. Oleh karenanya, pihaknya menyampaikan gugatan ini untuk diperiksa dan diputuskan majelis hakim PTUN Bandung.


“Terbukti, dari putusan tersebut, Eksepsi Tergugat (Kuwu Gebang Kulon) tidak diterima untuk seluruhnya,” ujarnya kepada awak media, Kamis (27/8/2020) malam.


Alwan melanjutkan, pihaknya juga 
meminta putusan penundaan kepada majelis tersebut, karena para perangkat desa masih bisa difungsikan secara maksimal. Di sana pun belum ada kepentingan yang mendesak jabatan-jabatan perangkat desa dikosongkan, apalagi kondisi di sana tidak ada pelayanan yang macet atau stagnan.


“Menurut kami, pak Kuwu Andi belum perlu mengisi jabatan yang ditinggalkan oleh perangkat desa. Karang taruna masih ada, MUI masih jalan, RT RW masih bekerjasama. Tidak ada kegentingan yang memaksa agar perangkat desa dialihkan, ini alasannya mengada ada,” jelasnya.


Untuk itu, pihaknya sebagai kuasa hukum Para Penggugat (Sembilan Perangkat Desa Gebang Kulon) meminta Kuwu Gebang Kulon untuk menjalankan amar putusan PTUN Bandung dengan baik.


“Kami harap Kuwu Andi dapat jalankan amar putusan PTUN Bandung dengan baik,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *