DEJABAR.ID, MAJALENGKA-Puluhan pekerja pabrik PT PG Rajawali II unit Jatitujuh, Majalengka, menggelar audiensi dengan komisi IV DPRD Majalengka, Jumat (4/1/2019) untuk mengadukan perusahaan tempat mereka bekerja yang belum memberikan uang pesangon.
Koordinator Paguyuban Operator dan mekanik PGJatitujuh Ilyas mengatakan, jumlah karyawan yang datang hanya dari bagian workshop mekanisasi sebanyak 45 orang dari total 68. Jadi tidak semua karyawan PG datang, hanya perwakilan saja.
Sebelumnya, kata dia, pekerja diputuskan oleh perusahaan di akhir bulan Nopember 2018. Mereka juga mendapat tawaran dari perusahaan untuk kembali bekerja bulan Maret 2019 akan tetapi jumlahnya dipangkas. Padahal harusnya bulan Januari 2019 sekarang juga dipanggil kembali, namun perusahaan berdalih tidak ada pekerjaan.
Ilyas menambahkan, tentang nilai uang pesangon, pihaknya tidak ngotot menuntut standar besaran uang pesangon. Namun, pihaknya mempunyai kebijakan meskipun tidak sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan. Pihaknya hanya meminta satu kali gaji per tahun dikali lamanya masa kerja.
“Ada karyawan yang masa kerjanya 38 tahun. Paling sedikit ada yang masa kerjanya 18 tahun. Kami hanya menuntut kepada perusahaan sebesar satu kali gaji per tahun,” tandasnya.
Berdasarkan aturan, lanjut dia, pesangon yang seharusnya diterima dua kali gaji kali masa kerja. Namun pihaknya lebih memilih jalan tengah agar sama-sama diuntungkan.
Hal serupa juga disampaikan pekerja lainnya, Kartaman yang bekerja sejak 31 tahun lalu mengaku, menuntut hal serupa.
Pekerja juga menyayangkan sikap perusahaan karena belum membayarkan iuran jaminan kesehatan nasional melalui BPJS Kesehatan.
“Kami menuntut kebijakan perusahaan kepada kami yang sudah bekerja selama puluhan tahun,” ujarnya.
Sementara itu, ketua komisi IV DPRD Majalengka, Hamdi mengaku, prihatin dengan kondisi yang menimpa karyawan PG Jatiujuh. Harusnya, sambung dia, perusahaan juga memikirkan nasib karyawan pasca PHK. Tidak boleh lepas dari tanggung jawab.
Rencananya, Dewan akan memanggil manajemen perusahaan sekitar 14 Januari 2019. Hal tersebut mengingat sekarang ini DPRD sedang membahas Raperda inisiatif.
“Nanti kita akan panggil di pertengahan Januari. Sekarang kami masih konsen pada pembahasan Raperda,” ungkapnya.
Sementara itu, anggota komisi IV, H Sudibyo BO membenarkan, bahwa dewan akan memanggil manajemen PG Jatiujuh untuk meminta keterangan terkait permasalahan tersebut. Pihaknya juga akan memanggil Dinas tenaga kerja dan perindustrian untuk menanyakan hal serupa.
“Nantinya akan dicari solusi, masalahnya seperti apa dan jalan keluar agar tidak memberatkan kedua belah pihak,” pungkasnya.(jja)
Leave a Reply