Press ESC to close

Ratusan Guru Honorer K2 di Pangandaran Gelar Doa Bersama

  • September 18, 2018

DEJABAR.ID, PANGANDARAN – Ratusan Sukwan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kabupaten Pangandaran menggelar doa bersama di halaman SDN 1 Pangandaran. Selasa (18/9/2018). Kegiatan tersebut merupakan dukungan hasil musyawarah PGRI Kab/Kota se-Provinsi Jabar untuk mengangkat Sukwan menjadi CPNS.
Hadir dalam giat tersebut lebih kurang sebanyak 100 orang diantaranya, Ketua K3S Kecamatan Pangandaran Asep, Wakil Ketua PGRI Kabupaten Pangandaran Dodi Jubardi, Para Guru PNS,Para guru dan tenaga kependidikan serta guru honorer K2.
Siswa siswi SDN 1,2,3 dan 4 Pangandaran.
Penanggung jawab kegiatan Sukwan, Handono S.Pd mengaku adanya kekhawatiran ketika Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS) dilaksanakan yang lulus dari luar daerah bukan dari warga Pangandaran. Kami berharap kepada pemerintah agar sukwan yang masih muda dan usia diatas 35 tahun ada bentuk penghargaan dari pemerintah atas masa bhakti yang sangat membutuhkan kesejahteraan terhadap honorer K2.
“Kami tidak ingin melakukan aksi demo seperti yang dilakukan para tenaga honorer K2 di daerah lain dan kami hanya menggelar doa bersama,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Wakil Ketua PGRI Kabupaten Pangandaran Dodi Jubardi mengatakan bahwa pihaknya menyikapi SK Menpan RB No. 36 dan 37 tahun 2018 tentang Penerimaan CPNS yang pendaftarannya akan dimulai tanggal 19 September 2018 secara online menunjukkan bentuk kesungguhan Pemerintah dalam kekurangan PNS di Indonesia.
“Sebagai bahan pertimbangan bahwa kekurangan Guru PNS di Jawa Barat sudah dalam kondisi yang sangat mengkhawatirkan, sebab jumlah Guru PNS sampai dengan akhir tahun 2018 kurang lebih hanya 30 persen,” katanya.
Menurut Dodi, bahwa proses belajar mengajar bisa berjalan sesuai dengan kurikulum yang berlaku karena adanya dedikasi dan pengabdian Guru Honor K2 dan Sukwan dan Wiyata Bhakti yang sudah mengabdi antara 5 sampai dengan 35 tahun.
“Namun sangat prihatin bahwa SK Menpan RB No. 36 dan 37 tahun 2018 tidak berpihak kepada nasib mereka yang pada umumnya usia mereka sudah diatas 35 tahun,” tambah Dodi.
Sehubungan dengan itu, kata Dodi, Pengurus PGRI Provinsi Jawa Barat pada hari Minggu tanggal 16 September 2018 mengadakan Rapat Khusus yang dihadiri oleh Pengurus PGRI Kabupaten/Kota dan Perwakilam Guru Honor K2 se-Jawa Barat, dengan keputusan sebagai berikut:
1. Proses penerimaan CPNS yang berdasarkan pada SK Menpan RB No. 36 dan 37 tahun 2018 untuk ditunda sampai dengan Menpan RB membuat Surat Keputusan baru mengenai pembatasan usia CPNS.
2. Presiden RI mengeluarkan Surat Perintah kepada Gubernur, Bupati/Walikota, agar mengeluarkan Surat Keputusan tentang Status Kepegawaian Guru Honor K2 dan Guru Honor lainnya yang dibutuhkan untuk persyaratan proses Sertifikasi.
3. Mendesak kepada Pemerintah agar segera mengeluarkan PP tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagai penjabaran dari UU. ASN No.5 tahun 2014. (dry)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *