DEJABAR.ID, CIREBON – Para santri dan Jaringan Perempuan Jawa Barat mendeklarasikan agar segera disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual di Ponpes Kebon Jambu Al Islamy, Jalan Kebon Melati, Babakan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Senin (4/2/2019).
Menurut Sekretaris Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia Jawa Barat, Darwani, dengan disahkannya RUU ini, maka bisa mendorong penghapusan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak perempuan, dan perkawinan anak. Karena, hal tersebut kerap terjadi.
Berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan pada 2017, jumlah kasus yang dilaporkan meningkat 74% dari 2016. Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan pada 2017 sebesar 348.446 kasus. Jumlah ini melonjak jauh dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yaitu 259.150. Sejak 2014.
“Karena itu, Komnas Perempuan menyatakan Indonesia darurat Kekerasan Seksual,” jelasnya saat ditemui awak media.
Darwani juga menilai, bahwa RUU tersebut merupakan payung hukum untuk melindungi warga negara, agar bisa memenuhi hak-haknya. Namun sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui RUU ini, maupun isinya.
“Dengan mendukung disahkannya RUU PKS, maka ada perlindungan bagi korban kekerasan seksual, pemenuhan Hak Asasi Manusia, dan penghormatan martabat perempuan,” pungkasnya.(Jfr)
Leave a Reply