Press ESC to close

Rekapitulasi Suara di Kecamatan Babelan dan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Berakhir Ricuh

  • May 10, 2019

DEJABAR.ID, BEKASI-Di Kecamatan Babelan diindikasikan terjadi penggelembungan suara terjadi hingga kurang lebih 300 surat suara per TPS untuk tingkat DPR RI. Hal yang sama terjadi di Kecamatan Tambun Selatan. Bahkan, keseluruhan di Kabupaten Bekasi indikasi penggelembungan disinyalir hingga hampir 10.000 suara.
Terjadi kericuhan ketika tengah dilakukan rekapitulasi suara di Kecamatan Babelan dan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi kemarin (Rabu, 8 Mei 2109). Hal ini dipicu karena partai-partai seperti Partai Nasdem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), PDI Perjuangan, Partai Hanura, merasa dirugikan keberatan dengan hasil penghitungan suara untuk tingkat DPR RI.
Dikutip Harianterbit.com, partai-partai tersebut mendesak Panwas dan PPK untuk menghitung ulang suara dengan membongkar kotak surat suara. Sebab, ada indikasi terjadi penggelembungan suara sampai sekitar 300 surat suara per-TPS tingkat DPR RI bahkan juga di Tambun Selatan. Indikasi penggelembungan suara diperkirakan mencapai 10.000 suara pada keseluruhan di Kabupaten Bekasi.
Saksi PDI Perjuangan di KPU Kabupaten Bekasi, Jiovano Nahampun, Kamis (9/5/2019) di Bekasi mengatakan bahwa kecurigaan sudah terendus sejak awal, ketika beberapa saksi partai menemukan ketidakcocokan antara data jumlah suara pada DAA1 (Desa) dengan data C1.
Menurut Jiovano, rekapitulasi KPU Kabupaten Bekasi yang dilaksanakan pada Rabu 8 Mei 2019 kemarin terkait Pembacaan Hasil Rapat Pleno di PPK Kecamatan Babelan, KPU Kabupaten Bekasi membela PPK Babelan terkait:
Pertama, KPU seolah setuju dengan PPK Babelan terkait Pembacaan Rekapitulasi menggunakan C1 Salinan. Padahal menurut PKPU, Pembacaan Rekapitulasi ditingkat PPK harus menggunakan C1-Hologram, agar keabsahan dan menjadi legal hukum.
Kedua, kata Jiovano, terjadi dugaan penggemblungan surat suara untuk DPR RI di Kecamatan Babelan hingga kurang lebih 300 surat suara. Sehingga menjadi kecurigaan penggemblungan suara untuk partai lain yang dilakukan secara TSM (terstruktur, sistematis dan massif) untuk tingkat DPR. Apalagi, penghitungan Rekapitulasi PPK tidak menggunakan C1 Hologram.
”Ketiga, KPU tidak mau membuka Berita Acara Penyerahan Jumlah Surat Suara DPR RI untuk PPK Babelan. Sehingga menimbulkan kecurigaan sejak awal, terkait dugaan penggemblungan surat suara di PPK Babelan. Diduga adanya keberpihakan terhadap partai lain,” jelasnya.
Keempat, KPU Kabupaten Bekasi tidak mau membuka Kotak untuk Pencocokan C1 Salinan yang dimiliki PPK, Saksi dan Bawaslu untuk Pencocokan di C1-PLANO DPR RI. ”Kelima, atas keberatan tersebut saksi PDI Perjuangan walk out dan menolak Hasil PPK Babelan,” tegas Jiovano.
Jiovano mengingatkan, para oknum yang dengan sengaja menggelembungkan suara untuk kandidat tertentu bakal mendapatkan sanksi tegas.
Para pelanggar itu dapat dijerat Pasal 532 UU 7/2017 tentang Pemilu dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda hingga Rp48 juta.
Sampai berita ini ditayangkan, PPK Tambun selatan masih melakukan penghitungan suara ulang dengan membuka kotak C1 Plano di 10 Desa.(red)
*Sumber Harianterbit.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *