DEJABAR.ID, SUBANG – Ribuan tenaga honorer kategori dua (K-2) Subang yang tergabung Forum Honorer Kategori Dua Indonesia (FHK2I) Kabupaten Subang melakukan aksi damai di depan kantor Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) dan Kantor Bupati Subang, Senin (17/9/2018).
Mereka meminta agar nasib mereka sebagai honorer K-2 bisa diperhatikan oleh pemerintah dalam pengangkatan CPNS 2018.
Koordinasi aksi, Iif Miftahul Sobirin dalam orasinya menuturkan, pengangkatan CPNS bagi honorer K-2 sangat tidak rasional. Pasalnya, ada batasan usia maksimal 35 tahun dan kuotanya sangat minim.
“Sementra kita ketahui, honorer K-2 di Subang mayoritas di atas usia 35 tahun. Kami mendesak Pemda Subang dalam hal ini DPRD dan Bupati agar ada keseriusan untuk menyelesaikan terkait honorer K-2 di Subang,” jelasnya.
Kita meminta Pemkab Subang untuk memperhatikan nasib kami para tenaga honorer untuk segera diangkat jadi ASN.
“Kami meminta Pemkab Subang untuk memperjuangkan nasib ribuan tenaga honorer untuk segera diangkat jadi ASN,” ungkapnya.
Usai menyampaikan aspirasi didepan kantor BKSDM dan Kantor Bupati Subang, perwakilan pendemo diterima PLT.Bupati Subang yang didampingi Ketua DPRD Subang dan Kadis BKSDM untuk berdialog di ruang rapat Bupati Subang
Dalam dialognya dengan PLT.Bupati, Ketua DPRD dan Dinas BKSDM perwakilan pendemo menyampaikan tuntutan diantara, Meminta Pemkab Subang menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi ribuan tenaga honorer untuk bisa segera diangkat menjadi ASN dan atau pun tidak diangkat jadi ASN. Setidaknya ada pengakuan dari Pemkab kepada Ribuan tenaga Honorer K2 dengan memberikan kesejahteraan yang layak.
Sementara itu, Plt. Bupati Subang H.Ating Rusnatim menanggapi demo ribuan tenaga honorer tersebut, sebagai bagian dari perjuangan dan aspirasi memperjuangkan hak atas dedikasinya selama ini menjadi tenaga honorer.
“Kita sangat mendukung aspirasi rekan-rekan tenaga honorer dalam memperjuangkan nasibnya.Namun kita belum bisa memenuhi semua tuntutan para pendemo dan kita hanya bisa menampung dan memperjuangkan ke Pemerintah pusat,” ujarnya.
Menurutnya, kita pemerintah Kabupaten Subang tidak bisa memutuskan dan memberi kepastian kapan akan mengangkat ribuan tenaga honorer K2 kabupaten Subang
“Pengangkatan Honorer menjadi PNS itu sepenuhnya kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan kita dari Pemkab Subang tidak punya kewenangan untuk mengangkat para tenaga honorer,” katanya.
Pada penerimaan CPNS 2018, Subang mendapat kuota 474 orang dengan rincian untuk jalur khusus (honorer K2) sebanyak 228 formasi dan jalur umum sebanyak 246 formasi.
“Hanya jalur umum yang bisa diperebutkan oleh para honorer, yakni untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan 153 formasi, tenaga guru sebanyak 39 formasi dan tenaga teknis sebanyak 54 formasi,” ungkapnya. (ahy)
Leave a Reply