Rugikan Negara Rp 354 Juta, Kuwu di Kabupaten Cirebon Ini Ditangkap


Dejabar.id, Cirebon – Sat Reserse Kriminal Polres Cirebon unit Tipikor tengah menyidik dugaan tindak Pidana Korupsi Dana Desa Tahap I 2017 dan Bantuan Provinsi tahun 2017, yang diduga dilakukan oleh AL, Kuwu Sarajaya Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon.

Menurut Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto, akibat perbuatan tersangka AL, negara dirugikan sebesar Rp 354 juta. Saat ini proses penanganan perkara terhadap tersangka AL sudah tahap penyidikan, dan berkas sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Sumber Kabupaten Cirebon.

“Kita sudah memasuki tahap penyidikan dan berkasnya sudah dilimpahkan ke JPU,” jelasnya, Senin (19/8/2019).

Kapolres melanjutkan, beberapa barang bukti yang sudah diamankan penyidik berupa beberapa bendel peraturan Desa Sarajaya, 1 bendel Permohonan pencairan Bantuan Provinsi tahun anggaran 2017, 1 bendel Surat pertanggungjawaban (SPJ) Bantuan Provinsi tahun 2017, 1 bendel buku kas umum Dana Desa tahun anggaran 2017, 1 bendel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Bidang Pemberdayaan Dana Desa tahap 1 TA. 2017, 1 bendel Surat pertanggung jawaban (SPJ) Bidang Pembangunan Dana Desa tahap 1 TA. 2017.

Selain itu, juga diamankan berupa 1 buah buku tabungan BNI, 1 lembar rekening koran dari buku tabungan BNI yang dikeluarkan oleh BNI kantor kas Tuparev, 1 buah buku tabungan BJB, beberapa lembar surat teguran dan pernyataan pertanggung jawaban, STNK kendaraan R4 merk Suzuki, 1 lembar surat perintah kerja, dan 1 bendel surat Keputusan Bupati Cirebon.

“Adapun modus operandi tersangka yaitu menggunakan Dana Desa (DD) tahap I tahun 2017 dan Bantuan provinsi tahun 2017 untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tambah Kapolres, pasal yang disangkakan terhadap tersangka AL yaitu pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukuman paling singkat 3 tahunan maksimal 15 tahun,” pungkasnya.(Jfr)