Press ESC to close

Samsat Majalengka Ajak Warga Manfaatkan Program Triple Untung + Lewat Aplikasi Sambara

  • August 19, 2020

DEJABAR, MAJALENGKA – Samsat Kabupaten Majalengka, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program Triple Untung +. Untuk mempermudahnya, para Wajib Pajak (WP) bisa melakukan kewajibannya membayar pajak kendaraan lewat aplikasi
Samsat Mobile Jawa Barat (Sambara).

Melalui aplikasi Sambara, masyarakat Majalengka, Jawa Barat, dapat mudah mengecek informasi kendaraan serta pembayaran pajak.

“Ini sebuah inovasi yang berbasis elektronik untuk masyarakat dalam melakukan proses registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor,” ucap Kepala P3D wilayah Kabupaten Majalengka, Veronika Etty Sriwidayanti, Rabu (19/8/2020).

Aplikasi yang dapat diunduh di playstore itu menampilkan berbagai informasi mengenai informasi pajak kendaraan masyarakat. Di dalam aplikasi, terdapat berbagai macam menu untuk mengetahui informasi kendaraan bermotor.

Masyarakat juga dapat mengetahui berapa biaya pajak kendaraan bermotor yang wajib dibayarkan. Selain itu, terdapat juga menu soal informasi jadwal layanan samsat keliling hingga alamat kantor samsat.

Bukan hanya itu saja, masyarakat juga bisa melakukan pembayaran langsung melalui aplikasi tersebut. Sehingga, masyarakat tak perlu lagi mengantre di samsat untuk melakukan pembayaran pajak.

Dengan adanya inovasi ini, sehingga tidak ada alasan lagi bagi warga Majalengka dan Jawa Barat untuk tidak melakukan proses registrasi dan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Karena sudah dimudahkan.

“Apalagi, saat ini ada program Triple Untung +. Lewat program tersebut, Samsat Majalengka juga memotong besaran pajak kendaraan. Program keringanan ini berlaku 1 Agustus hingga 23 Desember 2020,” Ujarnya.

Dia juga menjelaskan, bahwa pembebasan denda pajak kendaraan berlaku untuk pajak tahunan. Selain itu, ada juga bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat. Ada juga pembebasan pajak progresif untuk pemilik kendaraan kedua dan seterusnya nih.

“Nah, yang paling ditunggu-tunggu nih, soal diskon pajak kendaraan. Kami memberikan diskon pajak kendaraan bermotor dengan besaran diskon yang beragam,” Imbuhnya.

Kalau 30 hari sebelum jatuh tempo, kata dia, diberikan diskon 2 persen dan jika pembayaran lebih dari 30 hari sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 4 persen.

Kemudian, lanjut dia, pembayaran lebih dari 60 hari sampai dengan 90 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 6 persen dan pembayaran lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 8 persen.

“Yang terakhir, pembayaran lebih dari 120 hari sampai 180 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 10 persen. Selain itu, diskon pajak kendaraan juga berlaku untuk tunggakan tahun ke-5. Pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun ke-5 dikurangi 100 persen,” jelasnya.

Selain itu, menurut dia, WP juga disuguhkan dengan diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor nih. Adapun diskon BBNKB tersebut, berupa pengurangan sebesar 2,5 persen dari Pokok Bea Balik Nama I. “Tunggu apalagi, ayo manfaatkan program Triple Untung + lewat aplikasi Sambara tersebut,” Ajaknya. (Jfn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *