Samsat Majalengka Perpanjang Keringanan Triple Untung


DEJABAR.ID, MAJALENGKA – Samsat Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, resmi memperpanjang program Triple Untung hingga 31 Juli 2020 mendatang. Ini dilakukan sebagai salah satu langkah dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau new normal. Sebelumnya, program Triple Untung tersebut berakhir pada 31 Mei 2020.

Kepala P3D Wilayah Kabupaten Majalengka, Veronika Etty Sriwidayanti mengatakan, bahwa dalam program Triple Untung tersebut ada tiga keuntungan yang bisa didapatkan oleh para Wajib Pajak (WP).

Pertama, bebas denda pajak kendaraan bermotor bagi WP yang terlambat melakukan proses pembayaran. Namun catat, hal ini tidak berlaku untuk pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk, lelang/eks-dump yang belum terdaftar dan ganti mesin.

Kedua, Bebas Pokok dan Denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Poin ini bisa dimanfaatkan warga Majalengka, yang ingin Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya.

Ketiga, Bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan yang Balik Nama. “Nah, poin terakhir ini dikhususkan untuk warga Jabar yang ingin mengajukan permohonan BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya. Kalau masih memiliki tunggakan PKB, Tarif PKB nya hanya sebesar 1,75 persen.” ujarnya.

Selain ketiga keuntungan itu, ada kemudahan lainnya yang diperoleh warga yang melakukan pembayaran melalui e-Samsat. Waktu pengesahan STNK kini diperpanjang hingga 90 hari. Selain itu kini, bayar Pajak Kendaraan Bermotor bisa dilakukan enam bulan sebelum Jatuh Tempo.

“Tak hanya itu, warga juga kami berikan kemudahan untuk membayar Pajak Kendaraan Tahunan tidak perlu ke Samsat. Bisa via Aplikasi Sambara, E-Samsat dan Samsat J’bret,” ungkapnya, Jumat (29/5/2020).

Sementara, lanjut dia, bagi pengguna Smartphone Android dapat mengunduh Aplikasi Sambara melalui Google Playstore. Bagi pengguna iOS, saat ini dapat menggunakan versi webnya dulu di bapenda.jabarprov.go.id/infopkb.

“Kepada masyarakat juga tak perlu khawatir, karena pelayanan Samsat di Kabupaten Majalengka dilaksanakan Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19. “Pajak anda berkontribusi untuk pembiayaan pencegahan penyebaran Covid-19,” jelasnya. (Jfn)