DEJABAR.ID – Sidang lanjutan terkait kasus ujaran kebencian yang dilakukan Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (26/11/2018). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ahmad Dhani dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun.
Pria yang dikenal sebagai musisi ini tidak menunjukkan kecemasan mulai dari datang hingga pulang dari pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ahmad Dhani bersama dua kuasa hukumnya Hendarsam Marantoko dan Ali Lubis tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 13.45 WIB.
Seperti dikutip tribunnews.com, sebleum masuk ke ruangan sidang, ia sempat melayani sejumlah pertanyaan dari awak media dengan sembari santai berkelakar menjelaskan bahwa dirinya tidak merasa cemas.
“Sejak kapan saya cemas pernah lihat saya cemas gak pernah kan nah. Dari awal saya gak pernah menunjukkan kecemasan,” ungkap Ahmad Dhani di PN Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).
Karena tidak diziinkan masuk ke ruangan sidang, para awak media memburu momen tersebut. Ahmad Dhani juga masih melayaninya dengan santai, mulai dari berfoto memegang kopi berlatar belakang meja jaksa dan hakim dan yang kedua Ahmad Dhani diminta foto di bangku terdakwa.
Pada saat itu, sembari difoto duduk di kursi terdakwa, Ahmad Dhani memegang mikrofon di depannya dan melantunkan lagu Bohemian Rapsody dari Queen. (yga)