Press ESC to close

Sebulan, 6 Orang Ditangkap dalam Kasus Narkoba

  • August 1, 2019

DEJABAR.ID, MAJALENGKA – Dalam sebulan terakhir Sat Narkoba Polres Majalengka mengamankan enam orang terkait kasus narkoba. Kapolres Majalengka AKBP Mariyono mengatakan keenam tersangka kasus narkoba tersebut diamankan dari lima kasus yang berhasil diungkap.

“Dalam sebulan, yaitu pada Juli 2019, ada sekitar lima kasus dengan tersangka enam orang. Ini beragam, ada sabu dan Obat Keras Terbatas (OKT),” kata Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori saat eksposdi Mapolres Majalengka, Kamis (1/8/19).

Menurut Kapolres, dalam pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu sebayak 12 paket dengan total berat 3,74 gram dan OKT berbagai jenis sebayak 527 butir.Semua tersangka tersebut diamankan dari berbagai tempat yang berbeda. Mulai dari lokasi areal parkiran hotel, pinggir jalan hingga di wilayah pemukiman.

Untuk pengedar sabu ada satu orang tersangka yakni, DN (45) warga Kelurahan Cileunyi, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. “Akibat perbuatannya, untuk kasus sabu, tersangka akan kami jerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI, Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Sedangkan untuk pengedar OKT, imbuh Mariyono, ada lima orang tersangka diantaranya, AS (34), AK (24), CA (18), JM (20) dan RC (23), semuanya warga Majalengka. Untuk kasus OKT, para tersangka akan dijerat pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI, Nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan, dengan ancaman 10 tahun penjara. (jja)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *